Medan,BN- Lanjutan persidangan sengketa Pilgubsu 2018 atas gugatan yang dilayangkan pasangan JR Saragih-Ance , Rabu (28/2/2018) di kantor Bawaslu Sumut Jalam Adam Malik Medan terjadi ketegangan. Pasalnya, salah seorang komisiner KPU Sumut Benget Silitonga diusir majlis musyawarah dari persidangan.
Benget sendiri sempat menyatakan keberatan atas pengusiran tersebut. Namun, majelis tetap pada sikapnya mengeluarkannya. Pada akhirnya seluruh komisioner KPU Sumut yag hadir dalam persidangan kompak memilih meninggalkan ruangan sidang.
Perstiwa pengusiran ini terjadi saat sidang yang mengagendakan mendengarkan keterangan saksi ahli dari pakar Ilmu Hukum Administrasi Negara Dr W Riawan Tjandra Admajaya Jakarta.
Dimana Bawaslu mempertanyakan soal jawaban saksi perihal adanya perbedaan tanggal penerimaan dari Dinas Pendidikan
Saat itu majelis sidang Syafrida R Rasahan sedang memintai pendapat dari saksi ahli terkait administrasi pada pilkada. Ia kemudian mengambil contoh kasus JR Saragih dimana legalisasi fotocopy ijazahnya dipersoalkan oleh dua pejabat yakni kepala dinas pendidikan DKI Jakarta dan Sekretaris Dinas Pendidikan.
Saat itulah Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga langsung menyela.”Kami keberatan majelis. Saksi ini saksi ahli, bukan saksi fakta,” kata Benget.
Atas hal ini, pimpinan majelis Hardi Munthe langsung mengambil tindakan dengan mengusir Benget karena menganggapnya berupaya menghalangi majelis dalam mengambil keterangan.
“Anda sudah diperingatkan satu kali. Sekarang saudara dikeluarkan dari ruangan ini,” kata Hardi Munthe. Sidang kemudian dilanjutkan tanpa adanya pihak termohon dalam hal ini KPU Sumut.
Pihak komisiner KPU Sumut dalam keterangan kepada wartawan sangat menyayangkan sikap pimpinan majelis (Bawaslu) yang emosional.(ndo)