Medan, BN- Walaupun dugaan jual beli kios dengan harga selangit di Pasar Marelan merebak, Badan Pengawas (Bawas) Perusahaan Daerah Kota Medan sampai kini belum juga menetapkan satuan harga meja, kios dan stand pedagang di gedung baru pasar tersebut. Padahal itu merupakan instruksi langsung dari Walikota Medan pasca dugaan jual beli itu menguak ke permukaan.
Melihat kondisi itu, Komisi C DPRD Kota Medan mendesak Bawas PD segera mengumumkan satuan harga kepada publik dan dapat bekerja secara professional.
“Rencananya, minggu depan Komisi C akan kembali mengundang pihak terkait seperti Ketua Bawas PD dan Dirut PD Pasar untuk rapat dengar pendapat (RDP),” ujar Sekretaris Komisi C, Boydo HK Panjaitan, kepada wartawan, Rabu (28/2/2018).
Bendahara DPC PDIP Medan ini menyebut Bawas PD tidak fokus dalam menjalankan tugas, pokok dan fungsi (Tupoksi) sesuai kewenangan yang diberikan. Harga RAB yang tidak dipublikasi ini, dinilainya tentu menjadi tanda tanya besar buat publik. Seakan-seakan ada unsur suasana untuk memperlambat operasional gedung baru Pasar Marelan, ujarnya.(ft)