Medan, BN- Persoalan bangunan bermasalah di Kota Medan hingga kini masih marak terjadi, baik yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun yang menyalahi dari IMB yang dikeluarkan.
Hal ini terlihat dari rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi D DPRD Kota Medan berdasarkan laporan yang diterima, Senin (15/1/2018) yang dipimpin Sekretaris Komisi D, Salman Alfarisi.
Diantara bangunan bermasalah yang saat itu dilakukan pembahasan, antara lain bangunan sudut di Jalan Pasar III Timur dengan Jalan Benteng, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.
Namun, ketika dilakukan pertemuan, seluruh persoalan itu belum tuntas untuk dicarikan solusi. Pasalnya, pihak yang melaporkan tidak hadir dalam pertemuan. Pertemuan hanya dihadiri instansi dari Pemko Medan, seperti Satpol PP, Dinas PKPPR, pihak kecamatan dan kelurahan.
Bahkan, persoalan bangunan di Jalan Pasar III Medan Marelan yang dilaporkan pihak properti tidak menemukan solusi, karena warga yang dilaporkan tidak hadir. (ft)





