Pengelola Parkir Medan Mall Sepakati Tarif Parkir Rp5.000/Hari

Medan,BN-  Warga yang berdomisili di kawasan Medan Mall bersama pengelola pusat perbelanjaan itu mensepakati tarif parkir di kawasan Medan Mall Rp5.000 per hari dan pajak parkir progresif dihapuskan seperti yang selama ini diberlakukan oleh PT Brahma Debang Kencana (BDK) selaku pengelola.

Kesepakatan merupakan kesimpulan dalam rapat dengar pendapat yang digelar Komisi D DPRD Kota Medan bersama pihak  PT DBK, perwakilan warga, SKPD terkait di Pemko Medan, Senin (15/1/2018) yang dipimpin Ketua Komisi D, Parlaungan Simangunsong.

Bacaan Lainnya

Mewakili warga, Hendri Hutahuruk, mengungkapkan masyarakat yang berdomisili di kawasan Medan Mal itu menyepakati keputusan hasil RDP Komisi D DPRD Kota Medan yang menetapkan tarif parkir untuk masyarakat yang berdomisili di kawasan Medan Mal, sebesar Rp5.000/hari.

“Untuk sementara, kami menerima keputusan itu. Sampai nanti ditentukan hasil selanjutnya oleh dinas terkait di Pemko Medan, ” katanya usai RDP.

Sementara kuasa hukum PT BDK, Darmadi, mengungkapkan pihaknya mengharapkan adanya solusi yang terbaik bagi masyarakat yang berdomisili di kawasan Medan Mall dan PT BDK sendiri.

“Makanya, kami sangat menghargai adanya RDP ini. Agar masalah yang selama ini dihadapi oleh kedua belah pihak tdiak berlarut-larut,” ungkapnya.

Sebelumnya, anggota Komisi D DPRD Kota Medan, Godfried Efendi Lubis, menyarankan agar pajak progresif untuk masyarakat yang berdomisili di kawasan Medan Mal dihapuskan.

“Lebih bagus kembali kepada perjanjian awal dulu, bahwa tarif parkir untuk warga yang berdomisili di sana hanya Rp5.000/hari, bukan untuk sekali parkir dan pajak progresif itu harus dihapuskan,” ungkapnya.(ft)

 

Pos terkait