Anggota DPRK Aceh Utara Penuhi Surat Panggilan Polisi

Aceh Utara | BN-Terkait laporan perbuatan perzinahan yang di lakukan oleh oknum anggota DPRK Aceh Utara berinisial TB, Dengan salah seorang wanita yang diduga masih memiliki hubungan suami istri, Pengaduan tersebut dilaporkan oleh Ir. Zakaria Yunus yang mengakui adalah suaminya.

Pemanggilan politisi salah satu Partai Nasional itu, oleh Kepolisian Deli Serdang dengan nomor surat panggilan LP/455/VI/2016/SU/Res Ds 2016 yang di laporkan oleh Zakaria yang mengakui suami wanita yang diselikuhi Oleh oknum anggota DPRK Aceh Utara tersebut.

Bacaan Lainnya

Sementara TB, saat di hubungi selasa (27/09/19) melalui selulernya, menyebutkan dirinya saat ini sedang berada di kantor Polres Deli Serdang Medan – Sumatera Utara menjalani pemeriksaan atas laporan perzinahan oleh Zakaria.

“Saya sekarang berada Kantor Polres Deli Serdang-Medan, Untuk memenuhi surat panggilan polisi, Ini kamu kominikasi langsung dengan penyidiknya,”kata TB kepada wartawan.

Dalam wawancaranya, TB untuk meyakinkan wartawan, ia menyerahkan HP kepada penyidik yang sedang menjalani proses pemeriksaan dirinya, diminta untuk berkomunikasi langsung denganya, mnta TB.

“ini baru kita panggil keduanya dulu yang bersangkutan, selanjutnya kita akan panggil pihak lainya. Kata penyidik tersebut lewat seluler TB.

Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, diduga akibat selingkuhi istri orang salah satu oknum Anggota DPRK Aceh Utara dilaporkan ke polisi. Oknum anggota dewan ini diketahui dari salah satu partai nasional, yang diduga telah berselingkuh dengan isteri orang di kota Medan Sumatera Utara.

Menurut ketererangan dari Zakaria Yunuz. melalui telpon selulernya yang dihubungi, Selasa 20 September 2016 mengatakan bahwah istreri nya yang bernama, Bunga (nama samaran) telah berbuat perbuatan tidak senonoh dengan salah satu oknum anggota dewan kabupaten Aceh Utara.

Peristiwa itu terjadi beberapa bulan yang lalu tepat malam Selasa tanggal 07 Juni 2016 sekitar pukul 23:00 WIB di dusun satu, Desa Puden Rejo kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Sumtera Utara Dan kasus tersebut kini telah resmi dilaporkan ke polisi.

Bedasarkan surat tanda terima laporan yang di kirimkan oleh Zakaria Yunuz, melalui poselnya wartawan, surat tersebut dikeluarkan oleh polres Deli Serdang pada tanggal 21 Juni 2016, dengan nomor STPL/455/VI/SU/RES DS, telah melaporkan kejandian perzinahan kepada istrinya ke pihak yang berwajib guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.(SA)

Pos terkait