Warga Sawang Datangi BPN Pertanyakan Tanah Yang Diserobot Geuchik

Aceh Utara, BN– Masyarakat Desa Sawang Kecamatan Samudra Kabupaten Aceh Utara mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Utara menyangkut dengan tanah mereka yang digunakan untuk pembangunan jalan nelayan yang di serobot oleh Geuchik setempat, Selasa 27/09/16.

Umar Abdullah bersama beberapa keluarganya, Mendatangi kantor BPN, Guna untuk melihat pengurusan sertifikat yang mereka anggap tidak sesuai dengan akte jual beli Tanah, yang sekarang masih tersimpan pada mereka dan belum di cabut walaupun pihaknya sudah mengantongi sertifikat.

Bacaan Lainnya

Harun abdullah mengaku kaget saat melihat tanda tangannya pada surat permohonan yang ada di arsip kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) yang di tunjukkan oleh karyawan kantor. Ironisnya Harun mengakui tidak pernah menandatangani pada dokumen permohonan sertifikat pada saat itu.

“itu bukan tanda tangan saya dan saya tidak pernah menekennya,”kata harun sembari memperlihatkan tanda tangan asli di KTP nya.

Harun juga mengaku, saat dia dan beberapa warga lain menjelaskan bahwa mereka tidak pernah dipanggil saat pembuatan pengurusan sertifikat tanah

”Sehingga terjadilah perselisihan luas tanah mereka, Dengan luas yang tercantum dalam akte jual beli, karena sudah di buat lorong, Sebelumnya tak pernah tertera dalam surat akte,” Ujarnya

Harun menambahkan dirinya tak pernah memberi izin atau mewakafkan tanah tersebut, untuk pembangunan jalan, dan mereka menganggap tanahnya di rampas oleh orang-orang yang berkuasa demi kepentingannya. Harun bersama masyakat lain sudah sepakat untuk melapor ke pihak berwajib.

Sementara itu Badan Pertanahan Nasional Aceh Utara melalui Kasi Pertanahan Fakhrul, menunjukkan Dokumen yang diserahkan oleh tim verifikasi pengurusan sertifikat tanah daerah korban tsunami pada tahun 2006 silam. Namun pihak mereka tidak mengetahui sepenuhnya, karena Pihaknya hanya menerima dokomen yang diserahkan kepadanya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pembangunan jalan nelayan Desa Sawang, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBK tahun 2016 telah menimbulkan masalah antara kepala desa (geuchik) dengan warga pemilik lahan. Pasalnya jalan yang dibangun diatas tanah milik beberapa warga tidak mendapat izin dari pemiliknya, sehingga terkesan geuchik setempat telah menyerobot tanah milik masyarakat demi kepentingan proyek.

Pembangunan jalan baru diatas areal persawahan tersebut, sebagai jalan penghubung menuju areal tambak, namun tanpa meminta izin ataupun proses pembebasan lahan. Sehingga menimbulkan penolakan dari para pemilik tanah.(SA)

Pos terkait