SIAK (BN)- Kasus Simkudes di Kabupaten Siak akhirnya terbongkar juga, yang mana untuk mengungkapkan kasus tersebut bukanlah semudah membalik telapak tangan, butuh waktu panjang untuk
proses penyelidikan hingga ke proses penyidikan, bahkan beberapa penghulu serta pihak kecamatan dipanggil kejaksaan untuk dimintai keterangan. Ternyata dari hasil pemeriksaan itu, saudara Abdul Rozak (AR) sebagai Kepala BPMPD Siak ditetapkan oleh Kejari Siak sebagai Tersangka.
Dengan dijadikannya Kepala BPMPD Siak sebagai tersangka dugaan korupsi Sistem Keuangan Desa (Simkudes) di dinas itu, membuat heboh masyarakat Kabupaten Siak. Karena kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,163 Miliar dari kasus tersebut.
Hal ini disampaikan Kajari Siak Zondri kepada Haluan Riau, Selasa. (6/6) di Ruang Depan Kejari Siak. Ia mengatakan bahwa dalam kasus dugaan korupsi Simkudes sudah ditetapkan tersangkanya.
“Kita sudah menetapkan Abdul Rajak sebagai tersangkanya dalam kasus Simkudes ini, dan kita masih terus mendalaminya. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru yang akan menyusul, tergantung perkembangan penyidikan,” jelasnya..
Kajari Zondri juga mengatakan bahwa penetapan tersangka sudah seminggu lalu, tanggal 31 Mei 2017, dan juga telah diekspose bersama tim jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) nya. Dan tim penyidiknya masih akan terus memanggil saksi-saksi yang dianggap masih diperlukan.
Di tempat yang berbeda, ketika bongkarnews. com, menjumpai Kepala BPMPD Siak Abdul Rajak di Ruangannya tidak ditemukan, kemudian dihubungi melalui telpon selulernya tidak diangkat, dan disms juga tidak dibalas. (Sugianto)





