JAKARTA | Bongkarnews — Kasus memalukan kembali mencoreng institusi kepolisian. Dua oknum polisi dari Polda Sumatera Utara, yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat, justru terjerat kasus pemerasan yang melibatkan belasan kepala sekolah. Kasus ini mencuat dan menghebohkan publik, karena kedua tersangka bertindak layaknya preman, memeras uang dari anggaran pendidikan yang semestinya digunakan untuk kepentingan sekolah.
Dua oknum polisi, Bayu (BSP) seorang penyidik pembantu, dan Ramli (RS) mantan PS Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, menjadi tersangka dalam kasus ini.
Keduanya melakukan pemerasan terhadap 12 kepala sekolah SMKN di Sumatera Utara dengan modus meminta sejumlah uang agar proyek pekerjaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun 2024 untuk masing-masing sekolah dapat berjalan lancar.
Pemerasan ini diduga dilakukan sepanjang tahun 2024, terkait dengan proyek DAK Fisik tahun 2024.
Pemerasan ini terjadi di wilayah Sumatera Utara, dengan korban 12 kepala sekolah SMKN.
Kedua oknum polisi ini melakukan pemerasan untuk memperkaya diri sendiri dengan memanfaatkan jabatan dan kewenangan mereka.
Bayu menerima uang sebesar Rp437,1 juta dari empat kepala sekolah, sementara Ramli mengumpulkan Rp4,3 miliar dari 12 kepala sekolah. Total uang yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp4.757.759.000. Saat penggeledahan, ditemukan uang tunai Rp400 juta di koper mobil Ramli.
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, Irjen Cahyono Wibowo, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (18/3/2025), menegaskan bahwa kedua tersangka telah dijerat dengan hukuman berat dan dipecat tidak hormat (PTDH). Keduanya kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
“Tindakan mereka melanggar kode etik profesi dan merusak citra kepolisian,” tegas Cahyono.
Masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap praktik pemerasan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
“Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka dan melakukan upaya hukum praperadilan,” kata Cahyono.
Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pihak swasta. Kedua tersangka dijerat Pasal 12E Undang-undang Tipikor dengan ancaman pidana penjara 4 hingga 20 tahun. Perkara korupsi DAK di Dinas Pendidikan Sumut juga sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).