Tuntut Kepastian Hukum, Ibu dan Dua Anak Gelar Aksi Tutup Mulut di Depan Kantor DPRD Tebing Tinggi 

TEBING TINGGI | bongkarnews.com –

Surya Ningsih, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara bersama kedua anaknya melakukan aksi bungkam dengan cara tutup mulut memakai lakban.di depan Gedung DPRD Tebing Tinggi, Kamis (7/11/2024) sekira pukul 09.30 WIB.

Bacaan Lainnya

 

Seraya duduk diatas becak bermotor, mereka menuntut kasus yang dialaminya dan anaknya hingga saat ini mandek diperkirakan 2 tahun lebih yang bergulir di Polres Tebing Tinggi.

 

Terlihat aksi ini diwarnai dengan poster bertuliskan “Pak Kapolda tolong kami laporanku sedang 3 tahun ini tidak ada kejelasan hukum”.

 

“Apakah orang miskin di negeri ini tidak bisa dapat keadilan. Pak Kapolda anakku trauma atas kasus penyerangan rumah kami.” Pak Kapolda kami butuh keadilan. Serta spanduk yang terpasang di pagar DPRD tersebut bertuliskan “Rumahku diserang oleh keluarga calon walikota

“Anakku Trauma”.

 

Dari rilis tertulis yang dibagikan Surya Ningsih, diketahui bahwa kejadian yang menimpanya, anak dan keluarganya terjadi pada tanggal 21 Januari 2022. Dimana terduga oknum pelaku inisial F bersama seorang temannya mendatangi rumah kami yang berada di Gg Flamboyan untuk menemui saya.

 

Saat itu kebetulan saya tidak berada di rumah, hanya suami dan 2 anak perempuan saya yang saat itu berumur 3 dan 7 tahun. Karena tidak percaya atas pernyataan suami saya bahwa saya sedang tidak berada di rumah, oknum F dan temannya memaksa masuk kedalam rumah kami dengan cara mendobrak paksa pintu rumah dan menerobos masuk ke kamar dan ke dapur untuk mencari saya.

 

Akibat dorongan oknum F beserta seorang temannya yang menerobos memaksa masuk melalui pintu depan rumah saya, anak saya yang saat itu berusia 3 tahun dan berketepatan berada dibelakang pintu, terjerembab dan terjatuh yang disaksikan langsung oleh anak saya yg saat itu berusia 7 tahun (kakaknya) sehingga membuat anak saya yang usia 7 tahun terkejut dan ketakutan.

 

Setelah kejadian tersebut, Surya Ningsih langsung membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi melalui unit Sat Reskrim dengan LP Nomor: STTPL / B/62/I/2022/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMUT tentang Pasal 167 ayat (1) KUHP yang berbunyi, barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

 

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, akhirnya saya mendapat informasi bahwa oknum F sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi kenyataannya berkas perkara itu tidak lanjut ke tingkat yang lebih tinggi, walaupun berulang kali sudah saya pertanyakan kepada pihak Polres, saya tidak mendapat jawaban pasti tentang proses kelanjutan laporan saya.

 

Setelah ditunggu selama 19 bulan berlalu, saya tidak juga mendapat jawaban pasti. Selanjutnya ami membuat laporan ke Polda Sumut dengan LP Nomor : STPL/144/VIII/2023/PROPAM tentang pelanggaran kode etik.

 

Kemudian dari LPAI (Lembaga Perlindungan Anak Indonesia) Tebing Tinggi menyarankan untuk melakukan konseling psikolog terhadap anak saya. Usai melakukan konseling terhadap anak saya, petugas menyatakan anak saya mengalami trauma, selanjutnya saya membuat laporan kembali ke Polres Tebing Tinggi melalui unit PPA dengan LP Nomor: STPL/B/435/VIII/SPKT/2023/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMUT tentang kekerasan psikis terhadap anak.

 

Kepada para awak media saat ditemui disela-sela aksi ini, Surya Ningsih menyatakan bahwa ia melakukan aksi ini untuk memohon kepada bapak Kapoldasu dan LPAI Sumut agar dapat membantunya mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum. Begitu juga perlindungan untuk anaknya yang mengalami trauma atas kejadian tersebut,

 

“Apabila kami tidak memperoleh kejelasan hukum atas kasus kami, maka kami akan melakukan aksi yang sama ke Polda Sumut dan akan membuat pengaduan ke bapak Presiden Prabowo Subianto dan pihak yang kami anggap perlu” pungkasnya.

 

Pada kesempatan yang sama, mantan anggota DPRD Kota Tebing Tinggi tiga periode dari fraksi Golkar, Pahala Sitorus kepada wartawan menyampaikan kritik terhadap penanganan kasus hukum yang hingga kini belum menunjukkan kejelasan hukum.

 

Bila kasus yang dilaporkan Surya Ningsih sejak 2022 tersebut belum juga ditingkatkan ke tahap penyidikan, ini yang membuatnya mempertanyakan profesionalitas penyidik di Polres Tebing Tinggi.

 

“Kasus ini sudah layak ditingkatkan ke penyidikan sesuai Pasal 184 KUHP agar pelaku dapat segera ditetapkan sebagai tersangka. Menurutmya, ada tiga kemungkinan alasan di balik lambatnya proses hukum ini, penyidik yang tidak berani, kurang profesional, atau karena pelapor orang susah,”tegasnya.

 

Pahala Sitorus yang juga praktisi hukum ini menyatakan bahwa ketidakpastian hukum tidak seharusnya menjadi penderitaan bagi rakyat. Ia merasa prihatin melihat laporan polisi yang korban bawa ini diketahui tahun 2022, namun hingga kini tahun 2024 kasus ini belum ada perkembangan kepastian hukum.

 

Dengan dilantiknya Kapolres Kota Tebing Tinggi yang baru, AKBP Drs. Simon Paulus Sinulingga, SH, ia berharap agar ini menjadi perhatian serius.

 

“Kapolres sebaiknya memanggil Kasat Reskrim dan Kanit PPA untuk memeriksa ulang kasus ini. Jika bukti kurang kuat, maka sebaiknya pelapor diberi kejelasan juga. Namun, jika bukti mencukupi, proses hukum perlu dilanjutkan hingga ada kepastian hukum yang berlaku,” sebutnya.

 

Pahala juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih. Ia mengimbau Kapolres Tebing Tinggi untuk memberi perhatian pada penderitaan yang dialami pelapor dan memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, sesuai amanat keadilan bagi semua masyarakat.

 

“Saya yakin Kapolres AKBP Simon mampu menyelesaikan kasus ini sehingga ada kepastian hukum bagi korban,”pungkasnya.

 

Terpisah, Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga dikonfirmasi awak media tidak merespon.

 

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Sahri Sebayang saat dikonfirmasi menegaskan bahwa oknum F sudah ditetapkan sebagai tersangka, berkasnya sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi.

 

“Kalau masyarakat menyampaikan aspirasi ya sah-sah saja, kita (Polres) tetap profesionallah. Masih menunggu penyidikan dari JPU. Oleh karena itu, kita kirim berkas tinggal menunggu P21,” tandas Kasat Reskrim. (Rst)

 

Fhoto :

Surya Ningsih bersama kedua anaknya saat melakukan aksi bungkam dengan cara tutup mulut memakai lakban.di depan Gedung DPRD Tebing Tinggi, Kamis (7/11/2024) sekira pukul 09.30 WIB

Pos terkait