Tersinggung Atas Perbuatan DS, Opung Jait Tega Aniaya Bocah 12 Tahun

Tebing Tinggi I bongkarnews.com- Tidak terima karena bola bilyard mengenai tangannya, SP (62) alias Opung Jait, warga Dusun Pekan Sei Birung, Desa Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), tega menganiaya DS bocah 12 tahun yang merupakan tetangganya

Usai menerima laporan dari ibu kandung korban SRH, selanjutnya pelaku Opung Jait pada Jumat (23/10) malam sekitar jam 23.00 WIB diringkus pihak Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dari kediamannya, dimana video penganiayaan yang dilakukannya sempat viral di media sosial (FB).

Bacaan Lainnya

Kapolres Tebing Tinggi AKBP James Hutagaol SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Wirhan Arief dan Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan pada kegiatan press release, Sabtu (24/10) siang sekitar jam 11.00 WIB di Mapolres Jalan Pahlawan Kota Tebing Tinggi membenarkan perihal penangkapan terhadap pelaku SP.

“Pelaku kita tangkap setelah ibu kandung korban SRH (48) yang bertetangga dengan pelaku membuat laporan ke Mapolres Tebing Tinggi”, terang Kapolres.

Diungkapkan Kapolres, kejadian penganiayaan ini berawal pada Rabu (21/10) malam sekitar jam 21.50 WIB di Dusun Pekan Sei Birung, Kecamatan Bandar Khalifah, tepatnya di tempat permainan Bilyard milik Monalisa Boru Situmorang.

Saat itu, sekira pukul 21.30 WIB, korban datang ketempat permainan bilyard tersebut, yang tak lama kemudian disusul oleh kedatangan pelaku. Usai pelaku bermain bilyard satu set, korban DS juga mencoba bermain dan menyodok bola bilyard tersebut.

Tidak lama bermain, tanpa disengaja bola bilyard yang disodok oleh korban keluar dari meja dan mengenai tangan kanan pelaku.

Tidak terima perbuatan DS, pelaku bertanya kepada korban. Kenapa kau lempar opung ?? “, dan dijawab korban bahwa dirinya tidak sengaja melakukan hal itu.

Merasa tidak puas dengan jawaban korban, pelaku kemudian menarik baju korban dengan menggunakan tangannya dan kemudian meninju wajah korban berulang kali.

Meski korban sudah menangis kesakitan, selanjutnya pelaku yang telah tersulut emosi memembenturkan kepala korban ke meja bilyard berulang kali dengan mengunakan kedua tangannya dan kembali meninju wajah korban yang terus menangis kesakitan, imbuh AKBP J Hutagaol.

Lanjut Kapolres, tidak berselang lama kemudian, ibu kandung korban, SRH datang kelokasi bilyard tersebut dan langsung menemui pelaku untuk meminta agar anaknya tidak dipukuli lagi oleh pelaku sambil mengancam akan melaporkan perbuatan pelaku tersebut ke pihak kepolisian.

Bukannya takut, pelaku malah pelaku semakin emosi dan mendekati ibu kandung korban lalu melakukan pemukulan ke arah wajah ibu kandung korban sebanyak tiga kali. Melihat kejadian tersebut, akhirnya salah seorang warga bermarga Tambunan datang melerai hingga pelaku kemudian melepaskan korban.

Akibat perbuatannya yang telah melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur serta penganiayaan terhadap ibu kandung korban, maka pelaku yang kini telah ditahan akan di jerat dengan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2020 tentang perlindungan anak dan Pasal 351 ayat (1) dan ayat (4) dari KUHPidana tentang penganiayaan”, pungkas Kapolres Tebing Tinggi AKBP James Hutagaol. (RS)

Pos terkait