Stanvaskan Pembangunan Gedung SMPN 7 Medan

Medan,BN-Diduga pembangunan gedung baru SMPN 7 Medan di Jl Adam Malik tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Anggota DPRD Medan Ir Paul Mei Simanjuntak berang terhadap kinerja Dinas TRTB Kota Medan selaku dinas urusan izin bangunan. Paul pun mendesak bangunan supaya distanvas (dihentikan) sebelum memiliki izin.

Penegasan ini disampaikan sekretaris Komisi D DPRD Medan Ir Paul Mei Simanjuntak (foto) kepada wartawan, Selasa (27/6) menyikapi pembangunan gedung SMPN 7 yang belum memiliki SIMB. Kendati belum memiliki izin pembangunan berjalan lancar oleh Dinas Perkim Kota Medan.

Bacaan Lainnya

“Pembangunan gedung SMPN 7 harus distanvaskan sebelum ada izin. Dinas TRTB harus tegas menegakkan aturan. Jangan bangunan gedung berbiaya miliaran rupiah tanpa izin dibiarkan. Sementara bangunan rumah warga satu unit saja menyalahi izin terus dibongkar. Itu kan tak adil, TRTB harus tunjukkan kinerjanya selaku fungsi pengawasan,” tandas Paul Mei.

Ditambahkan politisi PDI P ini yang membidangi komisi pembangunan, setiap pembangunan diharuskan mengurus SIMB tanpa terkecuali. Hanya saja, perbedaan jumlah besaran retribusi dari fungsi/peruntukan  bangunan. “Semua harus ada SIMB, jika bangunan pemerintah mungkin retribusi nol, yang pasti harus urus izin,” ujar Paul.

Sebagaimana diketahui, saat ini sedang berlangsung pembangunan gedung SMPN 7 Medan. Gedung lama SMPN 7 sudah dirobohkan dan sedang berlangsung pembangunan gedung baru. Sedangkan anggaran pembangunan berasal dari APBD Pemko Medan yang dikerjakan Dinas Perumahan Pemukiman (Perkim).

Sebelumnya, anggota DPRD Medan Hendrik Sitompul sudah menyoroti terkait pembangunan gedung tanpa izin. Anggota DPRD Medan dari Fraksi Demokrat ini minta Dinas Perkim harus transparan dan dasar apa sehingga terjadi rehab. Karena dengan rehab saat ini mengundang sejumlah pertanyaan dan meresahkan murid dan orang tua siswa SMPN 7 Medan.

“Kita desak Dinas Perkim harus klarifikasi, dugaan tidak terbitnya SIM dikarenakan status pemilik lahan yang simpang siur. Pemko harus transparan,” tegas Hendrik.(ndo)

Pos terkait