PTPN 4 Kebun Laras Kangkangi Intruksi Presiden dan Menteri Agraria , Kuasai 130 Ha Lahan Selama 50 Tahun

Dolok Ilir I bongkarnews.com-Persoalan sengketa tanah masyarakat Kelompok Tani Mekar Jaya Simpang Mangga Naga Jaya 1, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun dengan pihak PTPN 4 Unit Kebun Laras, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, masih berlanjut walau sudah terjadi selama 50 tahun lebih.

Hal ini dikarenakan pihak PTPN 4 masih belum melakukan pengembalian seluas 131 ha sesuai kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian sebelumnya.

Bacaan Lainnya

” Baru sekitar 1 ha lahan yang diserahkan PTPN 4 dari sekitar 131 ha yang telah disepakati. Kesepakatan ini tertuang dalam Inpres atau Peraturan Kepala Daerah Tingkat I Sumut ,” ujar Ketua Kelompok Tani Mekar Jaya , Senen saat ditemui di kantornya di Jalan besar Simpang Mangga , Seberlawan Simalungun , Minggu (31 Juli 2022)

Disebutkan dalam Peraturan Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara tertanggal 20-5-1985 yang memutuskan memberikan hak milik atas tanah yang dikenal negara sebagai objek landreform kepada 125 orang yang namanya dan tempat tinggalnya tertera.

” Hal ini diperkuat lagi dengan kebijakan Gubernur Sumut , Tengku Rizal Nurdin tertanggal 26 Juni 2001 yang menyebutkan kepada Kakanwil BPN Sumut dengan masih banyaknya persoalan masyarakat dengan pihak PTPN 3 dan PTPN 4 maka diminta untuk menunda perpanjangan HGU yang berakhir HGU nya diakhiri 2000 dan 2005 sampai ada penyelesaian masalah tersebut,” tegas Senen didampingi Sekretaris Zulham, Bendahara Febri Surya Ramadani serta Penasehat Satam JM.

Dalam Pansus DPR RI , lanjutnya untuk mengadakan penyelidikan masalah pertanahan secara nasional Nomor : 031/ RKM/Pansus tanah /DPR RI / 2004 tentang rekomendasi tuntutan masyarakat petani pemilik yang berasal dari restribusi objek landreform yang dikuasai kembali oleh pihak PTPN 4 yang terletak di daerah Simalungun, Sumut.

Ada 8 point hasil Pansus termasuk perkebunan Dolok Ilir kecamatan Dolok Batu nanggar seluas 133 atas nama Rilam dkk.

Meneg BUMN diminta segera merekomendasikan pelepasan asset atas tanah tersebut pada dictum menjadi tanah yang langsung dikuasainya.

Kepala BPN agar mengeluarkan tanah tersebut dari HGU milik PTPN 4 dan menetapkan tanah tersebut dibagikan sesuai dengan kepemilikan yang telah disepakati berdasarkan daftar pemilik.

Dalam hal ini, lanjutnya pihak PTPN 4 tidak serta merta dapat memperpanjang HGU atau melakukan kegiatan perkebunan di atas lahan yang dipersengketakan.

” Namun kenyataan di lapangan secara aktif pihak PTPN 4 melakukan penanaman kembali sehingga sempat terjadi perlawanan dari kelompok tani hampir terjadi bentrok yang dapat memakan korban ,” ungkap Senen.

Dan , lanjutnya tidak hanya pada lahan yang dipersengketakan saja dilakukan penanaman kembali namun tanah wakaf yang dimiliki masyarakat sejak puluhan juga ditanami sawit.

” Dalam areal tanah yang wakaf yang telah tumbuh kelapa sawit yang baru ditanami setinggi 1 meter didapati beberapa makam dengan nisan dimakamkan sekitar tahun 1932 dan 1945 dari makam bagi Muslim dan Kristen. Termasuk ada juga nisan yang menunjukkan bahwasanya makan tersebut milik suku Tiong hoa .Ini menunjukkan lahan tersebut bukan merupakan lahan PTPN 4.Tetapi mengapa pihak perkebunan melakukan hal tersebut, ” tanya Senen.

Seperti diketahui selisih lahan kebun PTPN 4 dibandingkan SK HGU BPN RI dimana tertera di Laras sekitar 4.592.42 ha sementara dalam data BPN RI sekitar 4.062,66 ha sehingga ada selisih 509,76 ha. Data ini yang menunjukkan bahwa benar lahan masyarakat petani diambil pihak PTPN 4 secara sepihak.

” Berdasarkan SK HGU dari agraria /BPN Simalungun tahun 1981 , No 1 / Nagori Malela tanggal 11 Desember 1981 disebutkan luas lahan 4572,42 ha sedangkan di SK BPN RI tahun 2008 dengan No 48/ HGU /BPN RI / 2008 tanggal 07 Agustus 2008 tertera seluas lahan 4062,66 ha.Selisih lahan 509,72 ha.Sementara pengukuran dari pihak BPN Simalungun didapati luas lahan yang dikuasai PTPN 4 di tahun 1958 5640 ha.Dapat disimpulkan PTPN 4 telah lama menggarap lahan masyarakat petani dengan sengaja ,” tutur Senen lagi.

Dirinya berharap pihak PTPN 4 sesegera mungkin melepaskan lahan yang sudah menjadi hak masyarakat petani tanpa syarat apapun.Karena data dan peta lokasi sudah menunjukkan bahwa lahan yang dipersengketakan memang benar- benar milik masyarakat petani sesuai data yang ada sekarang.

Dia juga meminta kepada KPK RI untuk mengusut hasil produksi dari kelebihan lahan sekitar 509,72 ha untuk diselidiki , apakah laporannya masuk ke PTPN 4 atau ke kantong tikus- tikus yang ada di perusahaan tersebut.

” Sebab bisa saja terjadi laporan yang disampaikan ke negara sesuai dengan luas HGU namun kenyataan di lapangan ada selisih sekitar 500 an ha.Jangan pula biaya pupuk , bibit dan perawatan dari negara tapi hasil dinikmati segelintir orang, ” ujarnya.

Kita minta, lanjut Senen , Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang baru Hadi Tjahjanto dapat mengurai benang kusut permasalahan tanah di Sumut.

Sebagai mantan Panglima TNI, ia dinilai oleh Presiden sebagai orang yang teliti dalam kerja lapangan. Sehingga, diyakini mampu menyelesaikan masalah pertanahan dan tata ruang di Tanah Air.

” Sikap tegas dari bapak Hadi Tjahyanto kami tunggu untuk memberantas mafia tanah yang tidak hanya terjadi di perkebunan swasta tapi juga di perkebunan milik pemerintah.Persoalan sudah terang benderang namun pihak PTPN 4 tetap bersikukuh mempertahankan tanah yang bukan menjadi haknya malah tanah wakaf pun dirampas,” tegas Senen dengan suara keras

Hasil pantauan di lapangan luas tanah 131 ha terdiri dari 2 hamparan. 121 ha terlihat hamparan sawit dan 20 ha lainnya terdapat di Dusun Nagaharjo I Kecamatan Nagasopa, Kelurahan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.

Areal itu, dikelilingi pemukiman warga dan jalan setapak dimanfaatkan masyarakat untuk membawa hasil bumi karena merupakan jalan kampung.

Saat dikonfirmasi pihak humas PTPN 4 mengaku sedang di luar propinsi dan dia tidak mengetahui permasalahan yang terjadi.(ndo)

Pos terkait