Persoalan Pasar Pringgan Harus Diperjelas Detail

Medan, BN- Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Medan, Mulia Asri Rambe, mengatakan permasalahan pengelolaan Pasar Pringgan harus diperjelas dengan detail. Sebab, ada hal-hal yang belum terang benderang yang tidak dipahami pedagang.

“Demo dan aspirasi dari pedagang, menunjukkan ada miss dalam pemahaman,” kata Mulia Asri Rambe kepada wartawan, Senin (16/4/2018) menyikapi aksi pedagang Pasar Pringgan di Kantor Walikota Medan.

Bacaan Lainnya

Menurut pria yang akrab disapa, Bayek, ini pedagang harus paham bahwa ada yang belum mengemuka. PD Pasar, kata Bayek, tidak ada hak untuk meminta sejumlah uang dengan alasan sertifikat. Sebab, PD pasar merupakan BUMD yang sudah jelas dananya ditampung dalam APBD.

“Itu harus dipahami dulu. Selain retribusi, tidak ada boleh pungutan lain pada pedagang. Kenapa PD Pasar minta Rp30 juta? Gak boleh. Ini ada permainan PD Pasar. Tidak mungkin mereka (PD Pasar) tidak mengetahui kalau ini akan diberikan pada PT Parbens. Pedagang ini yang dijadikan korban sama mereka,” katanya.

Disampaikannya, Komisi C DPRD Medan telah melihat bagaimana konsep yang hendak dijalankan PT Parbens. Menurutnya, konsep tersebut sangat bagus. Mulai dari saluran drainase dam sebagainya.

“Saya rasa bagus konsepnya. Kalau dijalankan bagus itu. Pedagang ini, jangan mau diprovokasi. Kan kalau swasta yang lama beda dengan ini. PT Parbens ini saya lihat bagus konsepnya. Dijalankan dulu, kalau tidak bagus baru dievaluasi. Kalau kabar ada rencana pemungutan lagi, itu kabar provokasi, toh belum ada diminta sampai sekarang,” katanya.

Terkait dengan pungutan Rp30 juta dari PD Pasar pada pedagang, kata Bayek, pedagang bisa melapor dan mempidanakan pungutan Rp30 juta itu. “Sebab hal itu tidak dibenarkan,” tegasnya. (ft)

 

 

 

Pos terkait