Pemerintah Larang ASN Pakai GAS 3 KG, Ada Sangsi dan Ancaman Bagi Pelanggar

 

SEMARANG | bongkarnews.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.2.1/196 yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kg. SE yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng ini bertujuan untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran.

Bacaan Lainnya

“Agar pelaksanaan berdaya guna dan berhasil guna, diminta Saudara segera menindaklanjuti dan mengoptimalkan pelaksanaannya serta melakukan pengawasan agar LPG 3 Kg tersalurkan secara tepat,” demikian bunyi SE tersebut.

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Jateng, Sujarwanto Dwiatmoko, menegaskan bahwa ASN bukanlah sasaran penerima LPG subsidi. Menurutnya, SE ini dikeluarkan untuk mengingatkan ASN agar tidak membeli LPG subsidi yang peruntukannya jelas bagi masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro.

“Namanya surat edaran ya, yang melarang kan aturannya, jadi mengingatkan jangan sampai ASN membeli LPG 3 kg. LPG 3 kg untuk siapa itu kan jelas (penerimanya),” ujar Sujarwanto, Kamis (6/2/2025).

Sujarwanto menjelaskan bahwa ASN yang melanggar dan tetap membeli LPG subsidi akan dikenakan sanksi, mulai dari peringatan hingga tindakan disipliner lainnya.

Lebih lanjut, Sujarwanto menyoroti masalah harga LPG 3 kg yang seringkali melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) di tingkat pengecer. Hal ini disebabkan oleh penjualan yang tidak diatur oleh pemerintah.

“Di pengecer harganya bisa sampai Rp25 ribu per tabung, dari HET yang hanya Rp18 ribu. Makanya, kalau beli di pangkalan, harganya pasti sesuai HET,” jelasnya.

Dengan adanya larangan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap subsidi LPG 3 kg dapat benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Poin-poin penting:

* Larangan penggunaan LPG subsidi 3 kg bagi ASN di Jawa Tengah tertuang dalam SE Nomor 500.2.1/196.

* Tujuan larangan ini adalah untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran.

* ASN yang melanggar akan dikenakan sanksi.

* Pemerintah provinsi Jawa tengah menghimbau masyarakat membeli LPG 3 Kg di pangkalan resmi.

* Harga LPG 3 Kg di pengecer seringkali melebihi HET.

* LPG subsidi 3 kg diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro.

Pos terkait