Paslon No Urut 4 Keberatan Terhadap Penyelenggara Pilkada di Aceh Utara

Aceh Utara | BN– Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara Nomor urut 4, Fakhrurrazi H. Cut- Mukhtar Daud (Fa-Tar), keberatan atas sikap pihak penyelenggara pilkada atau KIP Aceh Utara, pada rapat pleno Bupati/Wakil Bupati Aceh Utara, di Hotel Lido Graha, Kota Lhokseumawe, Kamis 23 Februari 2017.Pasalnya hasil penghitungan suara dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari 27 kecamatan, tidak diumumkan dengan menggunakan lampiran model C1-KWK, untuk ditempelkan pada sarana pengumuman disetiap desa.

Pada dasarnya T. Hidayatuddin saksi dari paslon Fa-Tar keberatan hasil pilkada dalam konferensi pers menyebutkan, karena kesalahan yang dilakukan oleh KIP Aceh Utara itu bersifat masif, sistematis, dan terstruktur yang kaitannya dengan hasil dari pada perolehan suara. Oleh sebab itu, dirinya meminta penjelasan kepada KIP Aceh Utara menyangkut hal tersebut.

Bacaan Lainnya

Pihaknya tidak menerima atas sikap KIP Aceh Utara tersebut, dirinya menilai bahwa sebagai peserta pilkada tidak bisa mendapatkan informasi secara terbuka dari pihak penyelenggara pilkada itu sendiri. Pihaknya mempertanyakan mengapa mereka tidak menempelkan disetiap desa di Aceh Utara pada sarana papan informasi hasil perhitungan suara di Setia TPS dari 852 desa.

Saat ditanya, Adapun lokasi yang menjadi tempat kecurangan proses pemilhan, yaitu seperti di kecamatan Geuredong Pasee, Simpang Keuramat, Lhoksukon dan beberapa tempat lainya.

“pelanggaran yang dilakuklan seperti, melakukan pemilih ganda dan membagikan undanga menjelang pemilhan,”tutrnya.

Disamping itu pihaknya juga sangat dirugikan karena tidak dapat melakukan akses informasi,”Padahal, jika Penyelenggara pilkada menjalankan perintah Undang-Undang, sangat memudahkan kita untuk mendapatkan informasi.yang menjadi pertanyaan  kenapa tidak dilakukannya sesuai aturan yang berlaku, maka ini yang sangat kita sesalkan,” ungkap T. Hidayatuddin.(SA)

Pos terkait