Miliki Tiga Paket Sabu Pria 23 Tahun Diamankan Satresnarkoba Polres Palas

PALAS | bongkarnews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Kepolisian Resort (Polres) Padang Lawas (Palas), Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap seorang pria diduga pengedar sabu berisinial MD, (23). Asal Desa Paran Julu, Kecamatan Aek Nabara Barumun, kabupaten Palas. Kamis, (12/05), tepatnya di jalan lintas Umum, Desa Aek Buaton, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Palas, Sekira pukul 02.00 wib berikut barang buktinya.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan Kapolres Palas, AKBP Indra Yanitra Irawan, Sjafri.I.K., M.Si, melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas, AKP Agus M Butar Butar, SH., Kepada Awak Media Ini Jumat, (13/05).Dikatakan Penangkapan MD bermula saat petugas Satresnarkoba Polres Palas menerima informasi dari masyarakat yang bisa dipercaya adanya tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.

Menindak lanjuti informasi dari masyarakat, bahwa ciri ciri tersangka berinisial MD dengan mengendarai sepeda motor vario 125 warna biru mengarah ke desa Paranjulu, kecamatan Aek Nabara barumun, diduga keras membawa narkotika jenis sabu.

Dari informasi tersebut, petugas Personil Satres Narkoba Polres Padang Lawas Melakukan Pennyelidikan dan pengintaian.

“Benar saja, Kamis (12/05) sekitar pukul 02.00 wib sampai dengan selesai, petugas kami melihat sosok pria dengan ciri – ciri dimaksud,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Palas, AKP Agus M Butar Butar, SH.

Tak mau buruanya kabur, Petugas lantas langsung melakukan penangkapan terhadap MD di jalan lintas umum desa Aek Buaton kecamatan Aek Nabara Barumun serta melakukan penggeledahan terhadap tersangka.

Dari penggeledahan itu, ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,57 gram, beserta sepeda motor vario 125 warna biru tanpa nomor polisi.

Dikatakan M.Butar Butar dari hasil penggeledahan tersebut, tersangka berikut barang bukti diangkut ke Satresnarkoba Polres Padang Lawas guna dilakukan proses lebih lanjut dan untuk sementara terhadap pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan sejenisnya.imbuhnya (Ali)

Ketenangan Fhoto :

MD ditangkap setelah kedapatan bawa 3 paket sabu seberat 1,57 gram.

Pos terkait