Miliki 2 Bungkus Plastik Beriisikan Sabu, Panjul Diringkus Satnarkoba Polres Tebing Tinggi

Tebing Tinggi I  bongkarnews.com-Personil Satnarkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap seorang laki – laki, JH alias Panjul (36) warga Dusun II Suka Jadi, Desa Bantan, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika.

Dari hasil penangkapan pada Sabtu (23/10/2021) malam sekira pukul 22.13 WIB di Jalan Bukit Kubu, Lingkungan I, Kelurahan Rantau Laban, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi ini turut disita barang bukti 2 bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,52 gram.

Bacaan Lainnya

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto, Rabu (27/10/2021), menjelaskan bahwa pelaku JH alias Panjul ditangkap personil Satnarkoba dari salah satu rumah yang berada di Jalan Bukit Kubu. Sementara barang bukti berhasil ditemukan dalam genggaman tangan sebelah kiri pelaku.

Kepada petugas, pelaku mengakui jika seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan petugas ke Satnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegas Iptu Agus Arianto. (RS)

Pos terkait