Mektison : Pernyataan Salah Satu Ketua Partai Sangat Mencederai Hukum dan UU

BINTUNI | Bongkarnews.com – Terkait pernyataan Koordinator Aliansi Masyarakat Sipil Peduli Pemilu 2019 dan Demokrasi Teluk Bintuni yang juga Ketua DPD Partai Golongan Karya Teluk Bintuni, Yohanes Manibuy saat melakukan demo di DPRD, Senin (3/9) mengatakan dari tiga pimpinan dewan yang ada, dua illegal.

Hal ini ditanggapi keras oleh Wakil Ketua I DPRD Teluk Bintuni, Mektison Meven SIP MM, ditegaskan secara pribadi saya menyayangkan pernyataan tersebut mungkin ketua Partai tersebut memahami aturan atau tidak. Karena dalam aturan sangat jelas, dimana pimpinan dewan dilantik berdasarkan sumpah dan janji, sehingga kalau diberhentikan harus ada SK Gubernur dan Paripurna pemberhentian dengan tidak hormat.

Bacaan Lainnya

“Dan kalau ada SK Gubernurpun, tapi belum ada paripurnakan belum disebut juga bahwa, illegal. Jadi saat sudah diparipurnakan baru masa jabatan kami selesai.Ini amanat Undang Undang,nah,saya contohkan begini, salah satu kandidat menang di satu daerah, memang secara de fakto KPU umumkan yang bersangkutan menang, tapi secara de juro,dia belum lakukan tugas,karena ada proses yang masih panjang,begitupulah di DPRD.Jadi,walaupun sudah ada SK dari Partai,tapi belum ada proses proses sampai paripurna,tidak bisa dikatakan ”illegal”, Tegas Mektison Meven.

Sekali lagi secara pribadi saya sangat menyayangkan pernyataan tersebut, karena sangat mencederai hukum dan Undang Undang kita, karena kami diambil sumpah dan janji lewat Undang Undang.

Secara pribadi saya sangat dirugikan dengan pernyataan tersebut, karena saya belum diberhentikan dengan hormat, apalagi SK dari partai saja belum ada, sehingga dikatakan saya illegal dasarnya dari mana.Tapi saya tidak akan memproses hkum dan lain lain,karena ini adalah bagian dari aspirasi masyarakat dan ini merupakan rumah rakyat. Namun, kalau ada pihak lain menindaklanjuti pernyataan tersebut, sah sah saja karena ini masing masing masing indufidual.

Terakit edaran Menteri Dalam Negeri,secara pribadi saya katakan bahwa,itu illegal,karena sampai saat ini belum ada di meja kami.Dan saya bertanya,edaran Mendagri dan Undang Undang mana yang lebih tinggi?.Yang jelas Undang Undang,karena saat paripurna pemberhentian berarti hak hak kita juga selesai,kalau belum ada paripurna,maka kita terima hak hak sampai akhir massa jabatan.

Sekali lagi edaran Mendagri illegal, karena secara resmi di lembaga DPRD belum terima.Dan coba baca di poin poin edaran tersebut, dimana, hanya ditujukan kepada DPR Provinsi dan Kabupaten Kota.

Yang namanya lembaga,dari pusat sampai daerah menerima edaran tersebut, pertanyaanya, kenapa DPR RI tidak dapat, ini hanya berlaku untuk kami di daerah baru kenapa DPR RI tidak disebutkan.

Tadi saat kami tanyakan Bupati, beliau katakan bahwa, beliau juga belum terima edaran resminya.

Untuk itu pada prinsipnya,PKPU tidak bisa mengalahkan Undang Undang, DPR dibentuk oleh UU dan kami bekerja sesuai aturan UU.Sehingga PKPU merupakan aturan dan persyaratan untuk mencalonkan diri kembali.

Makanya kalau mau berbicara terkait pengunduran diri,jangan stengah stengah atau sepotong potong,harus dijelaskan secara lengkap.Jadi,didalam PKPU diatur bahwa,anggota DPR yang pindah partai,harus mengundurkan diri partai terebut dan proses tersebut kami sudah lakukan.

Poin kedua mengatakan,kalau pindah partai,harus mengundurkan diri dari jabatan,tapi poin berikutnya lagi bahwa,mengingat proses PAW ini panjang,tidak mungkin hari ini mengundurkan diri, langsung SK nya ada.

Lanjutnya, prosesnya panjang,dimulai dari pusat ke daerah, Maka harus ada surat keterangan bahwa, kami sedang diproses dan surat keterangan tersebut ditandangani oleh Sekwan sebagai penangunggjawab administrator dan dokumen atau surat keterangan tersebut sudah diserahkan kepada KPU bahwa,PAW 8 orang anggota DPR lagi dalam proses.

Dan baru Partai Golongan Karya yang memasukan surat PAW,sementara yang lain belum.Nah,tadi mereka datang desak untuk 8 orang ini segera di PAW.tapi tidak mungkin satu rekomondasi dari satu partai untuk memproses 8 orang ini,kan tidak bisa seperti begitu.Jadi,anggota yang di PAW harus ada SK dari masing masing partainya,kalau SKnya sudah masuk semua maka kami akan memproses sekaligus.

Ditambahkan Mektison,harus ada pengusulan PAW ke Gubernur melalui Bupati,kemudian saat SK dari Gubernur turun,maka masih ada paripurna pemberhentian dan pengangkatan.

” Sehingga kami lakukan kegiatan hari ini sudah sesuai hukum dan amanat UU,karena kami belum ada paripurna pemberhentian.Sekali lagi,kami masih Pimpinan DPRD yang sah ”tegas Mektison Meven. (BM/Haiser)

Pos terkait