Pematangsiantar I bongkarnews.com- Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Kristo Tamba SH, S.I.K, M.I.K didampingi KBO Narkoba Iptu Jimmy Hutajulu klarifikasi tentang pemberitaan “Tangkap Lepas “Jumat, (30 Oktober 2021) sekira pukul 14.30 Wib bertempat di ruang kerja kasat narkoba Polres Pematangsiantar.
Kasat Narkoba menjelaskan terkait penangkapan kasus narkoba di Gang Setia, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat.Kota Pematang Siantar, pada hari Jumat 22 Okt-2021.
Pada kesempatan itu Kasat Narkoba mengklarifikasi terkait adanya judul berita sala satu media, yang ber-judul “Sat Narkoba Polres Pematang Siantar Lepas Tangkap Narkoba”.
“Itu tangkapan bukan dilepas, akan tetapi diserahkan kepihak BNNK Siantar “, ucap kasat
Sesuai hasil gelar perkara, bahwa diduga pelaku inisial K tidak terlibat dalam aksi peredaran narkoba. Akan tetapi sesuai hasil test urine diduga pelaku K ‘positif narkoba’. maka untuk itu, kita serahkan kepihak BNN Siantar dan bukan di lepas. “Benar tidaknya hal itu, silahkan ditanyakan langsung kepihak BNNK Siantar, agar lebih jelas,” ujar Kasat Narkoba AKP Kristo Tamba
Selanjutnya dari hasil gelar perkara, yang dilakukan pihaknya, bahwa diketahui disaat pengrebekan diduga pelaku K, tidak ada keterkaitannya dalam aksi peredaran narkoba dilokasi tersebut, diduga pelaku tersebut saat penangkapan, berada di lokasi dikarenakan adanya urusan lain dengan tersangka M, yaitu masalah perbaikan handphone, yang mana diketahui, bahwa pekerjaan tersangka M sehari harinya selain mengedar narkoba tersangka M memiliki pekerjaan tetap memperbaiki handphone dirumahnya.
Sebelumnya hari Jum’at, (22/10/2021) Sekira Pukul 16.00 wib Sat Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus tiga orang diduga pelaku pengedar narkoba dari jalan Serdang GG. Setia Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat.
Adanya penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat, melaporkan kepada Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, bahwa dilokali terlapor sering terjadi transaksi narkoba, jenis sabu sabu, informasi tersebut langsung di tindak lanjuti sat Narkoba Pematangsiantar terjun ke lokasi.
Setibanya di lokasi Sat Narkoba Polres Pematangsiantar menemukan seorang laki-laki sesuai ciri ciri yang dilaporkan, yang dicurigai sedang melakukan transaksi narkoba, dengan gerak cepat team sat Narkoba Pematangsiantar bergerak menangkap ketiga pelaku.
Dalam penangkapan tersebut diamankan beberapa alat bukti, diantaranya satu buah dompet, satu buah handphone, lima paket diduga jenis sabu dengan berat total 1.40 gram, Narkoba jenis ganja sebanyak 6.50 gram, beserta uang diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu sebanyak Rp.562.000, ketiga pelaku diamankan dan dibawa ke ruang Sat Narkoba Polres Pematangsiantar guna dilakukan proses penyelidikan selanjutnya.
Kasat Narkoba Akp Kristo Tamba SH,SIK,MI,K saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 111, 112, 113, 114 Jo 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, masing-masing bernama Manto 41 tahun warga Kampung Banjar dan 38 tahun, satu orang lagi bernama Kiki juga warga Kampung Banjar yang kita serahkan ke BNNK Siantar untuk di rehab.(ep)





