Jaksa Belum Terima Berkas Penganiayaan Istri Wartawan

Bireuen-BN.

Kejaksaan Negeri Bireuen belum menerima berkas penganiayaan/pemukulan yang menimpa, Fathiah (23), Warga Desa Cot Tube, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, yang juga istri wartawan online Atjeh Net, M Sulaiman, yang dilakukan tersangka, Mahyu Danil bin M Yusuf (36), warga Desa Cot Rambat, kecamatan yang sama.

Bacaan Lainnya

Kasus Penganiyaan/pemukulan yang dinilai tidak seimbang itu, yang menimpa seorang wanita, Fathiah yang terjadi 11 Mei  2018, sampai berita ini dinaikan belum juga diterima pihak   kejaksaan Negeri Bireuen, meski kejadian itu terjadi terjadi sekitar satu setengah bulan lalu. Suami korban, Sulaiman kepada  Bongkarnews, Selasa (26/6) mengaku sempat menimbulkan kecurigaan pihak  keluarga korban, mengingat tersangka baru ditahan Polsek Gandapura, dua hari setelah musibah kebakaran rumah korban, yang rata dengan tanah, yang terjadfi  9 Juni 2018

Ditambahkannya, lalu sekitar malam lebaran lalu, tersangka yang sempat ditahan itu, ternyata dapat menghirup udara segar, setelah Polsek Gandapura menangguhkan penahanan terhadap terdakwa. Kali ini, pengacara  Sayuti Abubakar, SH yang juga bakal caleg DPR-RI bertindak sebagai Hero untuk penangguhan Mahyu Danil lewat lobinya yangmemaksa Kapolsek Gandapura mengabulkan permohonan penangguhan itu.

“ Memang dalam KUHAP mengatur masalah pengguhan penahanan itu, tapi kan tidak elok, mengingat belum ditempuh jalan damai, bukankah hal itu bisa menimbulkan kerawanan,” ujar Sulaiman.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bireuen, Teuku Hendra Gunawan. SH kepada media dengan singkat mengaku belum bisa memberikan keterangan rinci menyangkut aksi pemukulan itu, mengingat pihaknya belum lagi menerima berkas dari polisi. Untuk kasus tersebut, pihaknya baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Nomor B/07/V/Res/6/2018/Reskrim tanggal 25 Mei 2018.Sedangkan kepada tersangka dikenakan, Pasal 351 (1) KUHPidana sesuai SPDP polisi

Menurut Teuku Hendra Gunawan, SH mengatakan akan melibatkan tiga jaksa untuk menangani kausus tersebut. Ketiganya masing-masing, Siara Nedy. SH, Runi Yasir, SH dan Akraki MF, SH.

“Kita belum lagi mempelajari berkas, tunggu saja kalau berkasnya sudah kita terima, yang tentu saja ada batasannya,” sebutnya..

Kejadi pemukulan itu terjadi di Desa Cot Teube Kecamatan Gandapura kabupaten Bireuen, sekitar satu setengah bulan lalu, yang dilakukan tersangka,  Mahyu Danil  yang akrab disapa Mahyu Batee Kureung, warga Desa Cot Rambat, Kecamatan Gandapura. Korbannya, Fathiah, warga Desa Cot Tube, kecamatan yang sama dengan tersangka.

Penganiayaan yang disebut perkelahian tidak seimbang  Pria lawan  Wanita diakui sangat memalukan yang awalnya gara-gara sepele, yang berakhir dengan penganiayaan berat. Korban dibal-bal habis-habisan, belum lagi dihajar batu bata dan Kayu di kepala korban, yang membuatnya tak berdaya. Akibat luka berat yang dideritanya korban harus dirawat di Jeumpa Hospiotal Bireuen untuk memulihkan luka yang dideritanya.   (Maimun Mirdaz)

 

Pos terkait