Bireuen-Camat Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen membuka dengan resmi kegiatan Sosialisasi Qanun Aceh no 6 tahun 2014 tentang Jinanah yang diikuti para perangkat gampong di Aula kantor camat setempat, Kamis (2/9).
Dalam acara pembukaan yang turut dihadiri unsur Forkopincam Kutablang dan sekitar 100 perangkat desa, yang dalam kesempatan tersebut Camat Erizal, S.TP mengharapkan kepada seluruh peserta/perangkat Gampong yang mengikuti sosialisasi qanun jinayah untuk bisa menerapkan qanun tersebut.
Camat Erizal mengingatkan kepada peserta untuk dapat menerapkan qanun jinayah untuk nantinnya daoat menerapkan di gampongnya masing-masing, serta menjaga gampong dari tindak pelanggaran qanun jinayah seperti, khalwat, meisir, khammar, dan paling fatal sekarang ini, adalah kejahatan sabu sabu yang dapat merusak generasi muda.
Sementara itu, Kasatpol PP dan WH Kabupaten Bireuen, Cahirullah Abeut, SE melalui Kabid Perundang-Undangan, Lidya Wati mengemukakan dalam road show sosialisasi Qanun Jinayah, pihaknya sudah menjangkau Kecamatan Kutablang, setelah sebelumnya telah berhasil melakukan kegiatan yang sama di Kecamatan Jeumpa, Kecamatan Kuala, Kecamatan Juli, kecamatan Pandrah, Kecamatan Simpang Mamlam, serta Kecamatan Samalanga
Dikatakan, Lidya Wati, untuk sosialisai qanun jinayah, panitia pelaksana menghadirkan dua pemateri utama, masing-masing, Muntasar, SH, MH dari Kejaksaaan Negeri Bireuen, serta Tgk Amrullah, Lc, MA dare Satpol PP dan WH Kabupaten Bireuen.(Maimun Mirdaz)