Camat Kutablang Buka Sosialisasi Qanun Tentang Jinayah

Bireuen-Camat Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen membuka dengan resmi kegiatan Sosialisasi Qanun Aceh no 6 tahun 2014 tentang Jinanah yang diikuti para perangkat gampong di Aula kantor camat setempat, Kamis (2/9).

Dalam acara pembukaan yang turut dihadiri unsur Forkopincam Kutablang dan sekitar 100 perangkat desa, yang dalam kesempatan tersebut Camat Erizal, S.TP mengharapkan  kepada seluruh peserta/perangkat Gampong yang mengikuti sosialisasi qanun jinayah untuk bisa  menerapkan qanun tersebut.

Bacaan Lainnya

Camat Erizal  mengingatkan kepada peserta untuk dapat menerapkan qanun jinayah untuk nantinnya daoat menerapkan di gampongnya masing-masing, serta menjaga  gampong dari tindak pelanggaran qanun jinayah seperti, khalwat, meisir, khammar, dan  paling fatal  sekarang ini, adalah kejahatan  sabu sabu yang dapat merusak generasi muda.

Sementara itu, Kasatpol PP dan WH Kabupaten Bireuen, Cahirullah Abeut, SE melalui Kabid Perundang-Undangan, Lidya Wati mengemukakan dalam road show sosialisasi Qanun Jinayah, pihaknya sudah menjangkau Kecamatan Kutablang, setelah sebelumnya telah berhasil melakukan kegiatan yang sama  di Kecamatan Jeumpa, Kecamatan Kuala, Kecamatan Juli, kecamatan Pandrah, Kecamatan Simpang Mamlam, serta Kecamatan Samalanga

Dikatakan, Lidya Wati, untuk sosialisai qanun jinayah, panitia pelaksana menghadirkan dua pemateri utama, masing-masing, Muntasar, SH, MH dari Kejaksaaan Negeri Bireuen, serta Tgk Amrullah, Lc, MA dare Satpol PP dan WH Kabupaten Bireuen.(Maimun Mirdaz)

 

Pos terkait