Bupati Dairi Hadiri Rakor KPK Tentang Optimalisasi PAD dan Aset di Sumut

MEDAN | bongkarnews.com – Bertempat di Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumut Jalan Jenderal Sudirman No 41 Medan, Rabu (2/12). Rapat Koordinasi (rakor) tersebut dihadiri oleh Hadir Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Wakil Gubernur (Wagub) Musa Rajekshah, Sekdaprov Sumut R Sabrina, Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin dan Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin, Bupati Dairi DR. Eddy Keleng Ate Berutu bersama 17 Bupati/walikota.

Dalam sambutanya Wakil Ketua KPK Lili Pintauli siregar menyampaikan bahwa kegiatan Rakor ini sangat penting, terkait dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Dimana secara garis besar dibagi menjadi tiga fokus sektor, yakni Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara, dan Reformasi Birokrasi dan Penegakan Hukum.

Bacaan Lainnya

Beliau juga menyampaikan bahwa rata-rata Monitoring Centre for Prevention (MCP) hingga saat ini Pemerintah Daerah di Sumut dengan rata-rata 45%, dengan daerah MCP tertinggi adalah Pemerintah Kota Pematangsiantar yang memperoleh capaian sebesar 82,06%.

Perihal optimalisasi aset di Sumut, Lili juga menyampaikan, capaian sertifikasi tanah yang sudah dilakukan Pemda di Sumut, dari target sekitar 3.400 sertifikat tahun 2020, capaian dari Januari hingga 30 November 2020 telah mencapai 2.478 bidang yang sudah memiliki sertifikat, sekitar 8.794.698 m², dengan nilai lahan Rp1,006 Triliun.

“Apa yang Kedeputian Pencegahan KPK upayakan selaras dengan program strategi nasional pencegahan korupsi yang dibentuk oleh Presiden RI. Salah satunya manajemen aset. Capaian program Pencegahan KPK kami ukur dengan MCP. Rata-rata MCP se-Sumut 45%. Tertinggi 82% Pematang Siantar dan terendah 4% Nias Barat”, ujar Lili Pintauli Siregar.

Sebelumnya, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengatakan bahwa pajak merupakan tulang punggung pendapatkan daerah.

“Dunia pun melakukan itu, misalkan saja Negara Singapura, sekitar 98% pendapatan negara mereka itu bersumber dari pajak. Kenapa? karena potensi wilayahnya tak ada. Sedangkan kita di Sumut punya potensi wilayah, namun kepatuhan pajaknya semrawut,” ujarnya.

Untuk menggeliatkan investor di Sumut harus ada kepastian, pasti sertifikat pemilik tanahnya dan pasti juga pajak yang harus dibayar, dan dalam menegakkan hukum itu harus penuh dengan keadilan.

“Mungkin kalau kita tertibkan pajak kita ini, mungkin pendapatan Pemprov Sumut dari pajak bisa mencapai Rp10 Triliun. Karena itu saya benar-benar ingin rakyat di Sumut ini sejahtera, aman dan bermatabat”, ujarnya.

Di akhir kegiatan, KPK menyaksikan penandatangan Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah (KSWPD) Tax Clearance antara Gubernur Sumut dengan 11 pemerintah kabupaten/kota penerima sertifikat, yaitu Kabupaten Dairi, Batu Bara, Deli Serdang, Karo, Langkat, Labuhanbatu Selatan, Simalungun, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Kota Pematang Siantar dan Tebing Tinggi.

Selain itu, KPK juga menyaksikan penandatanganan rekonsiliasi data pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-KB) antara Gubernur Sumut dengan PT Pertamina.

(BD.007)

Pos terkait