Briptu Desi Natalia Br Simatupang Sudah di PTDH Tahun 2016

Medan – BN

Terkait dengan penangkapan oknum Polwan yang bertugas di Polres Serdang Bedagai, Briptu Desi Natalia Br Simatupang (34), oleh petugas gabungan TNI dari Kodam I/BB saat penertiban rumah kosong di Asrama Abdul Hamid, Sunggal

Bacaan Lainnya

Poldasu melalui  Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, memberi penjelasan kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Rabu (5/7). Ternyata oknum Polwan yang ditangkap sedang nyabu tersebut, sebelumnya pernah ditangkap dalam kasus yang sama. dan sudah  di PTDH pada tanggal 23 April 2016.

Berikut penjelasan lengkapnya :

Pada hari Selasa tanggal 4 Juli 2017 sekitar pukul 10.00 WIB telah diamankan petugas Gabungan TNI Kodam I/BB, 2 orang laki-laki dan wanita  di sebuah rumah kosong blok H 9 A Komplek Abdul Hamid pada saat penertiban rumah dinas Kodam Jalan Medan-Binjai. Oknum Polri tersebut bernama Desi Natalia Br Simatupang (pangkat Briptu, umur 34 tahun, jabatan terakhir Ba Tahti pada Polres Serdang Bedagai) dan seorang laki-laki,Ade Anpahri (29) .

Kedua orang tersebut dicurigai sebagai penguna narkotika sehingga pada pukul 18.00 WIB diserahkan ke BNNP Sumut, dari hasil tes urine  keduanya   positif mengadung zat ampetamine dan methapetamine.

Dari hasil pengecekan mantan Polwan tersebut telah diberikan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat  (PDTH) sebagai  Anggota Polri. berdasarkan putusan sidang kode etik profesi Polri Nomot : PUT KKEP/03/IV/2016/KKEP tanggal 23 April 2016, karena mantan Polwan Briptu Desi Natalia Br Simatupang tertangkap mengkomsumsi narkoba pada tanggal 24 Desember 2012, dan yang bersankutan telah dijatuhi hukuman empat tahun penjara di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berdasarkan kutipan Putusan Perkara Pidana Nomor : 350/PID.B/2013/PN.LP.SR tanggal 11 Juni 2013.

(HZA)

 

Pos terkait