Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara – Jumat, 28 Februari 2025, sekira pukul 00.30 WIB, Satuan Tim (Sat Tim) Unit Intel Kodim 0209/LB bersama anggota Koramil 10/TM Kp. Rakyat, telah melakukan penggerebekan terhadap JS-HRP (41), diduga bandar narkoba, warga Desa Telaga Suka, Tanjung Medan, Kec. Kampung Rakyat, Labuhanbatu Selatan.
Penggerebekan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang didukung oleh pihak aparat desa setempat. Hasil penggerebekan, Sat Tim telah mengamankan barang bukti berupa 15 klip plastik transparan yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat bruto 19,4 gram, 9 unit HP berbagai jenis dan type, 4 buah dompet, 1 buah bong diduga untuk alat hisap sabu, uang tunai sebesar Rp. 2.041.000,-, dan 2 bungkus plastik klip tembus pandang.
Tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Polres Labuhanbatu Selatan untuk diproses hukum penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.