MEDAN | bongkarnews.com – Dugaan penggelembungan suara kembali mencuat, disinyalir ada sejumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di kota Medan bakal terancam pidana karena diduga melakukan penggelembungan suara pasca perhitungan suara Pileg 2019 yang baru saja berlangsung.
Demikian dibeberkan Komisioner KPU Kota Medan Rinaldi Khair kepada wartawan, Senin (13/5/2019) malam.
KPU Medan sudah melakukan tabulasi terhadap PPK yang bermasalah, disebut ada empat kecamatan terindikasi bermasalah yakni, Medan Polonia bagian dari dapil 5, Medan Helvetia bagian dari dapil 1, dan Medan Belawan, Medan Marelan bagian dari dapil 2.
Komisioner KPU Kota Medan Rinaldi Khair mengatakan, di PPK Medan Polonia suara salah satu partai dipindahkan ke Caleg nomor 4 DPRD Dapil Sumut I. Lantas, caleg yang dirugikan melaporkan hal tersebut.
Adapun suara yang dipindahkan diperkirakan jumlahnya mencapai 592 suara. Penggelembungan suara dilakukan di 16 Tempat Pemungutan Suara pada dua kelurahan.
“210 suara di kelurahan Madras Hulu dan 382 suara di Kelurahan Sukadamai,” kata Rinaldi, Senin (13/5/2019) malam.
Rinaldi juga menjelaskan soal data yang keliru, sudah diselesaikan. Dengan tegas dikatakanya oknum PPK yang terbukti curang bakal terancam pidana.
“Kita sudah menyerahkan kepada Bawaslu untuk proses hukumnya. Jika ditemukan unsur pidana bakal di proses lebih lanjut. Kalau ditingkat KPU hanya bisa merekomendasikan pemecatan,” tutup Rinaldi pada wartawan.(Trb/in)