Warga Minta Bongkar Pembangunan Warung Lesehan di Nagori Bandar Jawa Huta II

Simalungun I bongkarnews.com-Seorang warga yang bernama Sumarno dan Alisman Saragih telah mendirikan bangunan di saluran pengairan sungai.

Bacaan Lainnya

Bangunan itu berbentuk warung lesehan yang dalam pemanfaatanya berdagang bagi para pengunjung yang datang dari berbagai daerah daerah untuk menikmati suasana liburan / piknik mandi-mandi dari sumber daya alam.

Saat dikonfirmasi pihak pemerintah yaitu Kepala desa ( pangulu ) yang memberikan keterangan ke wartawan bahwa sudah melarang supaya jangan mendirikan bangunan di pengairan sungai karena sangat berbahaya pada saat banjir datang.

” Kami sudah pertanyakan dan peringatkan namun oknum tersebut tidak mau menuruti peraturan dan tetap membangun terus ” , ujar Kepala desa saat dikonfirmasi di suatu tempat, Jumat ( 5/11).

Warga setempatpun banyak yang merasa keberatan dengan adanya bangunan tersebut dan meminta kepada pemerintah daerah supaya membongkar lokasi bangunan tersebut.

Seperti diketahui dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 35 tahun 1991 tentang sungai bab ll penguasaan sungai pasal 3 :

1.Sungai di kuasai oleh negara,yang pelaksanaannya dilakukan oleh pemerintah.
2.Pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab penguasaan sungai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan menteri.
Dalam rangka pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab penguasaan sungai sebagaimana di maksud dalam pasal 3,Menteri menetapkan :
a.garis sepadan sungai
b.pengaturan daerah diantara dua garis sepadan sungai yang ditetapkan sebagai daerah manfaat sungai dan daerah penguasaan sungai.
c.pengaturan bekas sungai.

Pasal 5 :
1.Garis sempadan sungai bertanggul ditetapkan dengan batas lebar sekurang-kurang nya 5 meter di sebelah luar sepanjang kaki tanggul.
2.Garis sempadan sungai tidak bertanggul ditetapkan berdasarkan pertimbangan teknis dan sosial ekonomi oleh pejabat yang berwenang.
3.Garis sempadan sungai yang bertanggul dan tidak bertanggul yang berada di wilayah perkotaan dan sepanjang jalan ditetapkan tersendiri oleh pejabat yang berwenang.

Pasal 26 :
1.Pengelolaan lahan pada daerah manfaat sungai dilakukan menteri.
2.Pemamfaatan lahan pada daerah manfaat sungai dan daerah penguasaan sungai dilakukan berdasarkan ketentuan yang di tetapkan meneri
3.Pemamfaatan lahan pada bekas sungai diatur lebih lanjut oleh menteri.

” Terkait pembangunan warung lesehan tersebut supaya pemerintah daerah beserta jajaran aparat penegak hukum agar merobohkan bangunan tersebut yang dipergunakan untuk hak sewenang-wenang tidak memiliki surat izin mendirikan bangunan (SIMB )”, ujar salah seorang warga.(ndo)

Pos terkait