Tebing Tinggi | bongkarnews.com –
Rapat paripurna dengan agenda pendapat akhir masing-masing Fraksi dan persetujuan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) tentang pelaksanaan APBD TA 2019 Kota Tebingtinggi berlangsung ruang sidang utama DPRD kota Tebingtinggi, Kamis (18/6/).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Basyaruddin Nasution SH, dihadiri semua 6 (enam) Fraksi di DPRD Tebingtinggi yakni Fraksi Golkar, PDIP, Nasdem, Gerindra, Nurani Kebangsaan dan Fraksi Demokrat Amanah Keadilan (FDAK) menyetujui rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pelaksanaan APBD TA 2019 Kota Tebing Tinggi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Walikota Tebing Tinggi Ir.H. Umar Zunaidi Hasibuan, MM dalam rapat tersebut mengungkapkan bahwa kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk membiayai pengeluaran belanja langsung maupun tidak langsung di Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi peranannya masih sangat kecil, hanya 14,75 %, sehingga ketergantungan terhadap sumber dana dari pemerintah atasan masih sangat diharapkan.
Berdasarkan kondisi tersebut, berbagai upaya untuk peningkatan dan menggali potensi objek dan subjek pajak serta retribusi daerah perlu dikembangkan dalam rangka memperbesar pendapatan asli daerah, terangnya.
Disebutkan Walikota Umar Zunaidi, selain menggiatkan pemungutan, menyempurnakan sistem dan prosedur serta memperbaharui Perda di bidang pendapatan yang tidak sesuai dengan kondisi sekarang, hal yang perlu dilakukan dengan melakukan efesiensi belanja.
Walikota juga menyampaikan terimakasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Tebingtinggi yang telah menyetujui Ranperda tentang pelaksanaan APBD TA 2019 Kota Tebingtinggi menjadi Peraturan Daerah (Perda) untuk disampaikan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. (Rst)
Keterangan Fhoto :
Walikota Tebing Tinggi Ir.H. Umar Zunaidi Hasibuan didampingi Wakil Walikota Oki Doni Sitegar bersama Ketua DPRD Basyaruddin Nasution dan 2 wakll Ketua DPRD Tebing Tinggi pada Rapat Paripurna bertempat di ruang sidang utama DPRD kota Tebingtinggi, Kamis (18/6/).





