Medan,BN- Walikota Medan Drs HT Dzulmi Eldin S,MSi diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan Pulungan Harahap,SH,MSi didampingi Kabag Agama Drs.Iliyas menyambut baik kunjungan Kerja Pemerintah Kota Serang Bantan yang dipimpin Asisten Pemerintahan Drs.Much.Poppy Nophadi,MSI bersama romobongan, Senin ( 6/11) di Balaikota Medan.
Kota Serang adalah salah satu kota di provinsi di Banten, dan merupakan ibukota Provinsi. Kota ini berada dibagian utara Provinsi Banten , serta dikelilingi oleh Kabupaten Serang disebelah Selatan, barat,dan timur , laut jawa disebelah utara. Kota Serang dilintasi Jakarta – Merak.
Kota Serang terbentuk pada tahun 2007, kini baru berusia 10 tahun lalu. Dengan juml;ah penduduk 700 ribu jiwa dengan berbagai suku, termasuk suku Banten, Sunda, Jawa, Batak, Betawi, dan Bugis. Kota Serang merupakan Kota yang multi etnis , sepertui islam, Kristen, katolik, Buddha, Hindu dan Konghucu. Kota serang mempunyai persamaan dengan kota Medan yang multi etnis dan agama.” ujar Nophadi.
Untuk itu, kami dari pemerintah Kota Serang ingin belajar di Kota Medan ini dalam hal berbagai bidang, termasuk tentang penyaluran hibah, dan penyelenggaraan MTQ. Kami yakin Kota Medan sudah jauh lebih maju dari Kota serang yang baru berusia 9 tahun.”kata Nophadi.
Sebelumnya, Pulungan Harahap menjelaskan pertemuan ini bukan hanya kepentingan Kota Serang, akan tetapi saling mempunyai kepentingan. Untuk itu kami atas nama pemerintah kota Medan mengucapkan terima kasih atas kunjungan Pemerintah Kota Serang yang dipimpin Asisten Pemerintahan Much.Nophadi bersama jajarannya yang hari ini kita saling bertukar informasi untuk memperluas wawasan sebagai ASN sebagai pelayan publik. Kunjungan ini merupakan kunjungan balasan, yang sebelumnya perwkilan Pemerintah Kota Medan telah melakukan kunjungan kerja ke Kota Serang.” ujar pulungan.
Selanjutnya, kata Pulungan, sesuai dengan peraturan pemrintah RI no.18 tahun 2016tentang perangkat daerah. Pemerintah Daerah Kota Medan telah menetapkan peraturan Daerah kota Medan Nomor 15 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah kota Medan , dan peraturan Walikota Medan nomor 1 tahun 2017 tentang kedudukan , susunan organisasi , tugas dan fungsi , dan tata kerja perangkat daerah.
Melalui regulasi ini kota Medan telah menetapkan perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Kota Medan yang terdiri atas 3 Asisten, 3 Staf Ahli Walikota. Sekretariat daerah terdiri atas 12 Bagian, Sekretariat DPRD, Inspektorat, 25 Dinas, 5 Badan, 21 Kecamatan dan 151 Keluarahan.” katanya, ( ft )..





