Walikota Diminta Terbitkan Perwal Produk Halal & Higienis

Medan, BN- Anggota Komisi B DPRD Kota Medan, Jumadi, meminta sekaligus mengharapkan Walikota Medan segera mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) sebagai rincian dan implementasi Peraturan Daerah (Perda) No. 10 Tahun 2017 tentang pengawasan serta jaminan produk halal dan higienis dapat dirincikan, sehingga masyarakat tidak menjadi resah ketika berbelanja di beberapa pusat perbelanjaan dan pasar tradisional Medan. 

“Perdanya sudah disahkan. Tapi, belum ada keluar petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk tekhnis (juknis) dari Perda itu. Nah, juklak dan juknis itu harus dirincikan melalui Perwal,” kata Jumadi kepada wartawan di Medan, Kamis (1/2/2018).

Bacaan Lainnya

Dengan adanya Perwal, sebut Jumadi, di setiap pasar ada penataan terkait jualan halal dan non halal. Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) ini mengaku, sudah banyak keresahan warga sampai ke dirinya. Bahkan, Fraksi PKS pun berharap hal ini bisa segera diselesaikan, sehingga masyarakat dapat lebih aman dan nyaman dalam memilih produk di pasar. 

Jumadi menyebutkan, ada beberapa pasar yang menjadi sorotan Fraksi PKS terkait produk halal dan higienis, diantaranya Pasar Beruang Jalan Sumatera, Pasar Pagi Kampung Durian dan Pasar Padang Bulan. 

Ketika Perwal sudah dikeluarkan Walikota, lanjutnya, maka tupoksi akan berada di PD Pasar untuk melakukan pengawasan, dan penertiban apabila ada hal yang di luar aturan. (ft)

Pos terkait