Bireuen | BN – Wakil Bupati Bireuen, DR H Muzakkar Abd Gani, SH, M,Si menerima secara simbolis nota Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS formasi Dokter dabn Bidan Desa y ang diserahkan Kepala BKN Regional 13 Banda Aceh, Muchtar Makmur, M .Hum di Aula Setdakab Lama, Kabupaten Bireuen, Kamis (7/9).
Kepala BPPSDM Kabupaten Bireuen, Drs M Isa, M,Si dalam laporan singkatnya mengatakan, jumlah pegawai yang dinyatakan lulus CPNS sebanyak 316 orang, dan yang menerima nota penyerahan NIP sebanyak 314 orang, karena dua bidan besa , sudah almahumah dan dari kalangan dokter dan dokter gigi, jumlahnya 14 orang.
Sementara itu, Muchtar Makmur, M.Hum mengatakan kepada ratusan CPNS untuk tidak melayani kutipan apapun menyangkut CPNS dan jika ada yang mengutip untuk segera melapor kepada pihaknya, atau Wakil Bupati Bireuen. Semula Muchtar, sempat membuat para CPNS berbunga-bunga hatinya menyusul ucapannya yang mengatakan TNT berlaku mulai tanggal 1 Maret 2017. Tak pelak, teouk tangan berkemuruh, yang membuktikan beta[pa bahagianya mereka. Tidak seperti berita yang diterimanya jika TMT-nya 1 Mei 2017, sehingga mereka merasa dirugikan dua bulan (Maret-April), karena pemutusan kontrak sepihak, akibatnya mereka yang ditumbalkan.
Apalagi pihak Kantor Bupati setempat yang tidak mengantongi surat Kemenkes RI tertanggal 16 Pebruari 2017 dengan nomor No Kp 01001/IV/153/2017, yang baru dilihat pihak BKPSDM bulan lalu, yang setidaknya surat tersebut bisa menjadi pedoman tentang TMT, apalagi isi surat itu, menyinggung tanggal ditetapkan TMT serta anggaran yang dialokasikan untuk gaji dan insentif bagi CPNS kesehatan.
Namun kebagian itu ganya sesaat sebelum Asisten III Drs Muzakir Aziz mendatangi Muchtar Makmur, M,Hum yang minta untuk meralat ucapannya tentang TMT yang disebutnya bukan 1 Maret 2017, tapi 1 Mei 2017, oleh karenanya Makmur pun meralat apa yang kadung diucapkan itu. Jika kepala regional BKN saja dengan entengnya menyebut TMT 1 Maret 2017 sehingga membuktikan jika Kepala Regional BKN itu meyakini jika 1 Maret 2017 adalah TMT-nya,
Kuat dugaan jika bidan kehilangn gaji dua bulan, dikarena kesalahan di daerah, bukan Kemenkes RI. Apalagi pihak BKPSDM mengaku masalah CPNS dari kesehatan hanya dilibatkan dalam pemberkasan saja, namun hal lainya seperti testing sampai dengan lulusnya bides sebagai CPNS, pihaknya tidak pernah dilibatkan oleh instansi kesehatan. Lain halnya dengan para penyuluh yang juga berubah status sebagai CPNS, bisa berbangga hati, karena hak-haknya bisa dinikmati dengan utuh, yang akhirnya perbedaan penanganan dalam pengurusan CPNS Kesehatan dan CPNS pertanian memang berbeda
Sementara itu, Wakil Bupati Bireuen DR H Muzakka Abd Gani, SH, M.Si mengingatkan para bidan untuk tetap bertugas di desa semula. Setidaknya 10 tahun harus tinggal di desa, dan setelah waktu tersebut, diperkenankan pindah, tentu lewat mutasi:”Setelah menjadi CPNS jangan langsung minta pindah, baik dengan menjumpai Kepala BKPSDM maunpun menjumpai Wakil Bupati. Dan hal tersebut tentu tidak dibolehkan,” ujar Muzakkar.(Maimun Mirdaz)





