Tanam Ganja Disamping Rumah, Pria Ini Ditangkap Polisi

LHOKSEUMAWE | BN – Seorang pria IBA (29) Lorong Intan Dusun Merak Desa Cut Mamplam Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, dibekuk Personil Polres akibat menanam pohon Ganja disamping rumahnya, Dalam Penangkapan tersebut pihak polisi turut mengamankan 2 Batang Pohon Ganja yang sudah berusia dua bulan, Kamis (7/9/2017) sekitar pukul 17.30 Wib.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S. Ik, MH melalui Kasat Narkoba AKP Mukhtar mengatakan,  tertangkapnya tersangka berawal dari informasi masyarakat, bahwa dilorong tersebut ada warga yang menanam pohon Ganja, setelah menerima informasi tersebut, Opsnal Sat Narkoba Polres Lhokseumawe bergerak melakukan penyelidikan dan ternyata informasi tersebut benar ada,”ujarnya

Bacaan Lainnya

Lanjutnya, kemudian Opsnal Sat Res Narkoba beserta personil Subsektor Muara Dua Polres Lhokseumawe langsung menuju kelokasi tersebut.” dilokasi personil berhasil mengamankan tersangka dan setelah digeledah ditemukan 2 batang pohon Ganja disamping rumahnya.” Terang AKP Muktar.

Setelah diintrogasi tersangka mengaku menanam Ganja tersebut lebih kurang 2 bulan,”Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Sat Narkoba Polres Lhokseumawe,  guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. “tegas AKP Mukhtar.(rel)

Pos terkait