BIREUEN | BN – Buntut dari tindakan main hakim sendiri ala premanisme masih saja menjadi andalan para pekerja Dept Colector dari sejumlah perusahaan atau pengusaha leasing. Padahal tindakan ala koboy yang mereka mainkan tersebut jelas-jelas perbuatan menyalahi aturan hukum.
Sebagaimana yang diperagakan oleh dept collector Adira Finance cabang Kabupaten Bireuen Selasa 21 Maret 2017 yang akhirnya berujung menjadi kasus pidana di Polre Bireuen. Adalah Deddi merupakan pemilik Motor yang ditarik paksa oleh preman-preman Adira disebuah bengkel telah melaporkan kasus penarikan paksa tersebut ke Polres Bireuen.
Dikisahkan Deddi, bahwa penarikan motor jenis Spacy metik milik nya dilakukan orang-orang yang mengaku dari Lassing Adira pada saat motor miliknya sedang dalam perbaikan di bengkel Rizki Motor pusat Kota Kabupaten Bireuen.
“Saya tidak bisa terima tindakan ala premanisme mereka,karena tidak seharusnya mereka main paksa demikian. Apalagi terkait kredit motor it sudah saya lunasi selama 30 bulan dan tersisa kredit hanya 6 bulan lagi”, ujar Deddi kepada media di Caffe Indaco Lama Minggu 26 Maret 2017 dengan nada kesal..
Syukran pemilik bengkel Reparasi motor Deddi menyatakan bahwa penarikan tersebut dilakukan oleh tiga pemuda bergaya aparat yang datang mengaku sebagai Dept Colector dari Adira dan meminta motor tersebut karena alasan telah menunggak kredit.
Pada awalnya Syukran bersikeras mempertahankan motor, mengingat motor yang sedang diperbaiki di bengkel dia itu menjadi tanggung jawab pribadnya, namun pihak Adira tetap bersikeras.“Dept Colector yang awalnya datang sendiri kemudian menelpon teman nya yang di duga sebagai anggota yang datang dan memaksa saya”, demikian aku Syukran.
Menurut Syukran dirinya tidak memiliki nomor kontak dari pemilik motor sehingga sangat sulit menemukan pemilik motor. Akhirnya disepakati pada sore hari kalau pemilik motor tidak datang motor bisa di tarik. Sehingga pada jam 16.00 motor tersebut di ambil paksa oleh Deep Colector yang ikut di antar oleh Syukran ke kantor Adira Finance.
Pemilik Deddi, yang tidak terima penarikan paksa tersebut pada Sabtu 25 Maret 2017 melaporkan kasus tersebut ke Polres Bireuen dengan Nomor LP / 54 / III / 2017 / SPKT tentang tindak pidana Pencurian.
KarenaKegiatan menyita paksa barang oleh Kreditur dan dept collector adalah perbuatanmelawan hukum mka dapat berindikasi tindakan tindak pidana pencurian (pasal362 KHUP) –Mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya miik orang lain secara melawan hukum. Sehingga terhadap pemilik sepeda motor yang dirampasberhak melaporkan hal ini kepada penegakhukum.
Seorang pembeli sepeda motor secara kredit adalah debitur yang melakukan perjanjian jual beli dengan delernya secara kreditur. Jika Kreditur tidak melakukan kewajibannya seperti perjanjian (Wanprestasi) maka syarat perjanjian dianggap batal.
Pembatalan perjanjian itu dikatagorikan sebagai tindakan yang sudah tidak sesuai dengan perjanjian awal, namun tidak serta merta pula membolehkan kreditur untukmengambil kembali barang kereditannya terhadap debitur.
Status pembatalan perjanjian tersebut harus dinyatakan melalui putusan Pengadilan, bukan seenaknya melakukan penyitaan melalui orang-orang arogan bertampang beringas,sebagaimana yang dimainkan oleh pengusaha – pengusaha leasing selama ini.
Hingga Berita ini diturunkan Minggu 26 Maret 2017, sekitap puku 20.00 Wib, belum ada klarifikasi ataupun pernyataan resmi dari pihak Adira Finance Cabang Kabupaten Bireuen terkait dengan kasus yang sudah dalam penangnan pihak kepolisian Polres Bireuen tersebut.(Roesmady)





