Simeulue- BN.
Tiga tersangka agen judi togel diamankan pihak Kepolisian Polres Simeulue, berinsial DS, AIS, dan ES yang diamankan di sinabang. Senin (12/2/2018).
Kapolres Simeulue, AKBP Ayi Satria Yudda, melalui Wakapolres, Kompol Rusman Sinaga didampingi Kabag Ops, Kompol Syahral Handani pada konferensi pers mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku maisir (perjudian) tersebut berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya dugaan kegiatan yang memfasilitasi maisir/judi togel di wilayah Kecamatan SimeulueTimur.
Awalnya, polisi berhasil meringkus yang berinisial DS (53), saat itu tersangka sedang melakukan perekapan nomor togel melalui HP, serta diamankan barang bukti 6 Lembar uang Rp.50.000, 5 (lima) Lembar, uang Rp.20.000, 3 lembar uang, Rp 5.000,1 Lembar uang Rp 2.000 dan 1 Buah HP merk Nokia model C3.
“Dari hasil pengembangan, atas dasar pengakuan dari tersangka (DS) ada keterlibatan AIS (38) dan ES (35). Akhirnya, kedua pelaku yang dimaksud tersangka DS polisi melakukan penggeladahan terhadap ADS dan ES,” kata Wakapolres Simeulue Kompol Rusman Sinaga.
Sementara tersangka ADS didapatkan barang bukti berupa 5 lembar uang Rp.100.000, 7 Lembar uang Rp.50.000,1 Lembar uang Rp.20.000, 1(satu) Lembar uang Rp.10.000, 2(dua) Lembar uang 5.000, 2(dua) Lembar uang 2.000, dan 1 Buah HP merk Nokia.
Sedangkan barangbukti yang didapatkan polisi dari tersangka ES, ditemukan 20 Lembar uang Rp. 100.000, 58 Lembar uangRp. 50.000, 1 Lembar uang Rp. 10.000, 6 Lembar uang 2.000, 1 Buah HP merk Nokia model 3600 dan 1 Buku tabungan Bank BRI No.Rek 3523.01021758534 atas nama ES.
Total kesuluruhan barang bukti dalam bentuk uang berjumlah Rp.6.263.000, 3(tiga) Buah HP dan 1 Buku Tabungan.
”Kepada pelaku diancam hukuman cambuk sebanyak 45 kali atau hukuman kurungan selama 45 bulan,” Ujar Wakapolres. (fauzan)