TERKAMS Bawa Segepok Berkas ke DPR-RI

Boyong Ketua Poktan Menghadap Kejagung

KONSEN membela hak rakyat, lembaga swadaya masyarakat yang satu ini tampaknya pantang surut. Dengan membawa segepok berkas, LSM TerkamS menghadap anggota DPR-RI di Jakarta. Salah satu agenda soal penyerobotan lahan yang diduga dilakukan PT DNS di Kabupaten Padang Lawas (Palas).

PALAS | bongkarnews.com –
Kehadiran TerkamS di gedung bundar itu langsung dipimpin Ketua Umum Samsul Bahri Hasibuan bersama Ketua DPD Sumut Sumber Hamonangan Simbolon, Ketua DPC Paluta Marwan Siregar, Wakil Ketua DPC Palas Ali Akbar, dan Rahmat Dayan (Ketua Kelompok Tani).

Di gedung dewan terhormat tersebut mereka diterima anggota DPR RI-MPR Ongku Parmonangan Hasibuan Dapil Sumut 3 dari Fraksi Demokrat. Selain ke DPR-RI, LSM Terima Keluhan dan Aspirasi Masyarakat Sumatera (TerkamS) ini juga mendatangi Kejaksaan Agung.

Bacaan Lainnya

“Ya, kehadiran kita ke Jakarta kemarin untuk menyampaikan keluhan masyarakat di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dan Kabupaten Padang Lawas (Palas) yang terdampak oleh perusahaan yang diduga melakukan penyerobotan tanah adat masyarakat,” sebut Ketua Umum TerkamS, Samsul Bahri Hasibuan kepada kru koran ini, kemarin.

Dalam pertemuan penuh keakraban itu, lanjut Samsul Bahri, pihaknya mengadukan mengenai belum adanya realisasi sesuai UU No 39 Tahun 2014 dan perlakuan PT Damai Nusa Sekawan (DNS) di Kabupaten Padang Lawas dan PT Hexa Setia Sawita yang berada di Kabupaten Padang Lawas Utara.

“Pada intinya kami mengadukan hal ini ke DPR-RI untuk memperjuangkan hak masyarakat. Sebab selama ini masyarakat di dua kabupaten itu tidak pernah mendapatkan plasma dari PT Hexa Setia Sawita di Kabupaten Paluta dan PT DNS di Padang Lawas sejak berdirinya kedua perusahaan. Bahkan perusahaan menguasai lahan melebihi dari jumlah HGU lebih kurang 30 tahun,” urai Samsul Bahri.

Apalagi dikethui sejauh ini berkas aduan sudah dilimpahkan dari Kejagung ke Kejatisu. Hanya saja, lanjutnya, muncul keanehan yang luar biasa karena pihak penyidik Kejatisu melalui keterangan dari Kasi Intel C Sahron Hasibuan tidak melihat adanya kesalahan dari PT Damai Nusa Sekawan (DNS).

“Padahal sudah jelas sebagaimana yang kita sampaikan lewat laporan adanya merampas tanah adat masyarakat enam desa yakni Desa Menanti Sosa Jae, Pasar Panyabungan, Paya Ombur, Siabu, Sigalapung, dan Tanjung Baringin di Kebun Bukit Udang Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Padang Lawas. Nah, di sini kita melihat ada janggal sehingga kita datang ke Kejagung dan mengadu ke wakil rakyat di sini,” tukasnya.

Mirisnya lagi, dari pengakuan masyarakat bahwa awalnya menyerahkan sebidang tanah dengan cara ‘pago-pago’ kepada PT DNS Bukit Udang seluas lebih kurang 2.607 hektar. Namun setelah sekian tahun berjalan dilakukan pengukuran ulang oleh masyarakat, pada tahun 2000 tanah yang dikuasai dan diusahai perusahaan seluas lebih kurang 4.966 hektar.

“PT DNS Bukit Udang cuma memiliki Izin Hak Guna Usaha (HGU) seluas 3.053, 55 hektar. Kan di sini terlihat ada pencaplokan lahan, kok dinyatakan pihak Kejatisu sama sekali tak terbukti? Kita melihat dalam kasus ini ada campur tangan pihak ketiga yakni mafia tanah. Inilah yang seharusnya ditelusuri, bukan malah mengambinghitamkan masyarakat!” tegas Samsul Bahri.

Bahkan, kata Samsul Bahri, upaya masyarakat dalam mempertahankan perampasan tanah adat tersebut juga tidak main-main. Malahan sempat menimbulkan korban jiwa alias bentrok. Kabarnya lagi (saat itu) akibat penembakan yang dilakukan oleh pasukan Brimob disewa oleh pihak perusahaan.

“Kondisinya sekarang masyarakat di enam desa merasa trauma atas kejadian itu. Dalam hal ini sesungguhnya campur tangan komisi Hak Asasi Manusia (HAM) sangat dibutuhkan mssyarakat saat itu untuk pengusutan atas tewasnya masyarakat. Akan tetapi pihak pemerintah dan kepolisian jelas tutup mata dan bahkan tidak ada yang merespon,” sesal Samsul Bahri.

Imbas pencapolokan lahan yang dilakukan PT DNS Bukit Udang dengan luas areal tidak sesuai dengan HGU, jelas saja terjadi tindak pidana pengemplangan pajak mulai dari berdirinya perusahaan. Apalagi kuat dugaan PT DNS telah mengangkangi amanat UU Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 Pasal 58 Ayat 1 tentang Perkebunan Pasal 58, 59 dan 60.

“Dalam Pasal itu berbunyi “Perkebunan Kelapa Sawit Wajib memberikan Hak Plasma Petani Rakyat 20% Kepada Masyarakat Sekitar sesuai dengan Luas Areal yang dikuasai dan diusahai bila tidak akan dikenakan Sanksi Pencabutan Izin Usaha. Sedangkan yang dimaksud masyarakat setempat adalah masyarakat yang terkena dampak perusahaan. Bukan masyarakat yang berada di tempat lain atau kecamatan lain,” tegasnya.

Saat ini, kata Samsul, di Kabupaten Paluta lahan yang dikuasai dan diusahai perusahan PT Hexa Setia Sawita, menurut keterangan Bupati Paluta melalui Dinas Pertanian Perkebunan Paluta, dengan jelas mengatakan luas lahan dikuasai perusahaan kurang lebih 1.727,58 hektar.

“Sedangkan dari instansi pemerintah lainnya yakni Dinas Perizinan mengatakan hal yang cukup mengejutkan yakni, seluas lebih kurang 1.176 hektar. Atas ketidaksinkronan data ke dua instansi pemerintah tersebut maka patut kami duga sejak tahun 1990 perusahaan telah bekerja sama dengan mafia tanah juga melakukan pengemplangan PBB seluas kurang lebih 551,58 hektar,” ungkapnya.

Dan ini jelas jadi PR (pekerjaan rumah) pemerintah kabupaten untuk menyelesaikan nya sesegera mungkin. Sebelum masyarakat yang bergerak mengambil keputusan sendiri.

Kasus ini pun tidak berbeda dengan apa yang terjadi di Kabupaten Padang Lawas. “Sehingga kami mengambil sikap untuk bertemu langsung dengan wakil kami di pusat,” sahutnya.

Menyikapi penyampaian ketua umumu LSM Terkams Samsul Bahri Hasibuan, anggota DPR/MPR-RI Ongku Parmonangan Hasibuan mengucapkan terima kasih atas sikap yang dilakukan LSM TerkamS dalam memperjuangkan hak masyarakat berdasarkan UU yang berlaku,

“Dari keterangan bukti jilid berkas ini memang sudah cukup jelas dan meyakinkan bahwa perusahaan PT. DNS dan PT. Hexa Setia Sawita menyalahi aturan. Kita tidak main-main akan hal ini, karena ini sudah termasuk mafia tanah, percayalah kita akan menyengketa lahan itu dan memeriksa kedua perusahaan itu. Terlebih masyarakat banyak yang tertindas dan diusir dari kampungnya sendiri. Kita berharap kedepannya jangan lagi masyarakat menjadi penonton di tanah adatnya sendiri,” ungkapnya.

Untuk itu, kata Ongku akan sesegera mungkin menyampaikan ini ke pimpinan.
Ketua Komisi II, dan mendorong agar secepatnya dibahas di komisi dalam rapat dengar pendapat (RDP).

“Intinya, saya sangat prihatin dengan kondisi yang terjadi menimpa Dapil saya dan saya berharap dapat terselesaikan. Terlebih kami di Partai Demokrat yang menjadi fokus utama di DPR RI adalah memberantas mafia tanah di seluruh Indonesia.dan plasma masyarakat itu wajib,” imbuhnya.

Setelah beberapa hari usai kunjungan ke Kejaksaan Agung RI di Kakarta, Ketua DPP Terkams menyampaikan sedikit kabar gembira kepada pengurus DPC Terkam Palas dan Paluta. Bahwa surat yang mereka susul ke Jakarta sesuai informasi dari pihak Kejaksaan Agung sudah selesai ditelaah.

“Sejauh ini tinggal menunggu arahan dari pimpinan, apakah akan dilakukan pemeriksaan di Jakarta atau dilimpahkan ke Kejatisu. Untuk itu diminta supaya masyarakat bersabar dan berdoa karena ini sedang berproses serta yakinlah kebenaran itu tetap ada dan pasti akan muncul,” akhiri Samsul Bahri. (ALI)

Pos terkait