Terkait PT BPP, Disnakertrans Banyuasin Akan Tindak Lanjuti Tuntutan Buruh

BANYUASIN l bongkarnews.com – Setelah mendapatkan respon positip dari Dewan Perwakilan Rakyata Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuasin, Komisi IV yang saat ini masih menunggu Janji tersebut, kini pihak Disnakertrans Kabupaten Banyuasin Angkat bicara.

Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banyuasin Ir H Syarial MT Melalui Kadis Kominfo Banyuasin Erwin Ibrahim ST MM MBA mengatakan.

Bacaan Lainnya

“Terkait masalah Upah di PT BPP hingga saat ini pihak dinas sudah melakukan upaya pembinaan kepada managemen dan telah di sampaikan kepada pengawas ketenagakerjaan provinsi dan telah kita lakukan pembinaan kepada Manajemennya serta telah kita sampaikan kepada pengawas ketenagakerjaan  Disnakertrans Propinsi Sumsel karena ini sifatnya normatif, dan sampai saat ini telah  dilakukan pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan mungkin sekarang masih diproses. dan sampai hari ini  Disnakertrans Kabupaten Banyuasin tetap memantau tindak lanjutnya”. demikian Erwin Via Whatsapp Minggu (12/08).

Sementara Menindak lanjuti pemberitaan media ini edisi Jumat (10/08) Terkait Tuntutan dari Serikat Pekerja Banyuasin KSBSI DPC Banyuasin kepada pihak Managemen Perusahan PT Bumi Pasir Putih (BPP) komisi IV DPRD Banyuasin dalam waktu dekat akan memanggil pihak perusahaan.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Banyuasin Darul Qutnie Via Whatsapp sore ini Sabtu (11/08) menurutnya pihak Komisi IV akan segera memanggil pihak perusahaan terkait masalah upah tenaga kerja ini dengan kordinasi dulu dengan pihak Disnakertrans.

“kita akan kordinasikan ini ke pihak Disnakertrans untuk segera memanggil pihak Perusahaan.” ujar Darul

Ditempat terpisah media ini terus berupaya menghubungi pihak perusahaan tapi sampai sore ini pihak PT Bumi Pasir Putih (BPP) Banyuasin, masih enggan menjawab konfirmasi yang di kirim via Whatsapp.

Seperti diketahui terkait masih adanya Buruh  kontrak yang bertahun tahun bekerja di PT Bumi Pasir Putih yang di bayar  tidak Sesuai Upah Maksimum Kabupaten (UMK).

Perusahaan  yang berada di Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan membuat Ketua Federasi Buruh Banyuasin  Edi Gunawan mendesak perusahaan memenuhi hak-hak pekerja karena, melanggar undang-undang ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003.

“mengingat mereka bukan sapi perahan, jika masalah pengawasan dari pihak Disnakertrans mereka sudah sering datang ke perusahaan ini tapi hasilnya apa, ini yang jadi pertanyaan, karena kondisi nya hingga saat ini nasib buruh masih tidak ada perubahan. Mengenai upaya Komisi 1V DPRD Banyuasin ingin memanggil pihak perusahaan itu sangat kita dukung, dan hasilnya kita tunggu” ungkap Edi via Telpon minggu (12/08) (Mamad)

Pos terkait