TEBING TINGGI I bongkarnews.com-Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK RI) Perwakilan Sumut No 38.B/LHP/XVII.MDN/04/2022 tanggal 20 April 2022, bahwa PT Kawasan Wisata Pantai Cermin (KWPC) telah membayar royalti sebesar Rp 816.000.000 (17 bulan x Rp 48 000.000) untuk pembayaran bulan Desember 2017 sd April 2021.ke kas daerah.
“Sedangkan royalti bukan Mei 2019 sd Desember 2021, direktur oper5 PT KWPC menyatakan belum membayar royalti karena belum ada kepastian Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) dengan PT KWC atas luas yang bisa dikelola serta dampak pandemi Covid-19 yang menyebabkan rendahnya kunjungan ke PT KWPC. Menurut direktur operasional PT KWPC, jika PKS telah selesai maka PT KWPC akan membayar royalti tahun 2019 SD 2021 yang belum lunas,” ungkap Ketua LSM STRATEGI Kota Tebing Tinggi, Ridwan Siahaan SH kepada sejumlah wartawan saat ditemui di Jalan Veteran Kota Tebing Tinggi, Selasa (07/02/2023) pagi.
Disebutkan Ridwan, pada tanggal 28 Maret 2022 telah ditandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemkab Sergai dengan PT KWPC No : 119/556/III/SB/2022 dan PKS No : 025/HR-KWPC/III-PKS/2022 Tentang Pengelolaan Kawasan Wisata Pantai Cermin (KWPC). Sesuai perjanjian tersebut, antara lain memuat kewajiban PT KWPC membayar kontribusi/ royalti kepada Pemkab Sergai sebesar Rp 576.000.000 setiap tahun terhitung sejak ditandatanganinya
Dalam PKS yang telah ditandatangani tersebut tidak menjelaskan status royalti yang belum diterima Pemerintah Daerah sejak Mei 2019 sd Desember 2021. Dengan demikian terdapat potensi pendapatan yang belum ditetapkan dan dipungut atas pemanfaatan aaet tanah TPPC yang dikelola PT KWPC untuk periode hanya periode Mei 2019 sd Desember 2021,” paparnya.
“Atas kondisi ini tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah,” tandas Ketua LSM ini.
Saat tindaklanjut atas temuan BPK RI Perwakilan Sumut ini ditanyakan kepada Kepala Badan Pendapatan Pemkab Sergai, Ikhsan AP, pada beberapa waktu yang lalu, ia menjelaskan tagihan royalti PT KWPC antara lain :
1. Pada tahun 2018 KWPC bayar Rp. 20.000.000,-
2. Pada tahun 2019 KWPC bayar Rp. 580.000.000,-
3. Pada tahun 2020 KWPC bayar Rp. 216.000.000,-
4. Pada tahun 2021 tidak ada pembayaran dari KWPC karena Pandemi Covid-19.
5. Pada tahun 2022 KWPC membayar royalty untuk bulan April s.d Desember 2022 sebesar Rp. 48.000.000,- x 9 bulan = Rp. 432.000.000,- . Sedangkan untuk 3 bulan berikutnya sebesar Rp. 144.000.000,- menjadi penerimaan di tahun 2023.
Menanggapi penjelasan Kepala Bapenda ini, Ridwan Siahaan mengatakan bahw bila PT KWPC hanya bisa membayar royalti sebesar Rp 432.000.000 untuk tahun 2022, berarti masih terdapat kekurangan royalti untuk tahun 2022 sebesar Rp 144.000.000.
“Begitu juga pendapatan atas royalti pemanfaatan aaet tanah yang dikelola PT KWPC untuk periode hanya periode Mei 2019 sd Desember 2021 sama sekali tidak ada. Hal ini dikarenakan belum ada dibuat PKS atas status royalti pengelolaan Kawasan Wisata Pantai Cermin untuk periode Mei 2019 sd 2021,” terang Ketua LSM STRATEGI. (Rst)