BIREUEN | Bongkarnews.com – Mahyu Danil (36) Warga Cot Rambat, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Bireuen, Rabu (29/8) dengan agenda persidangan Pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas keterlibatan terdakwa yang melakukan penganiayaan terhadap, Fathiah (31) yang juga istri Wartawan Aceh Net, yang sehari-hari bertugas di Kabupaten Bireuen.
Dalam dakwaan Jaksa Siera Nedi, SH yang dibacakan Jaksa Hendra Mubarok, SH menuding terdakwa pada 11 Mei 2018 telah melakukan penganiayaan terhadap korban, Fathiah yang juga warga Desa Cot Tube, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen dengan mengunakan kayu, batu bata maupiu. Kasus itu berawal ketika korban sedang menyapu di pekarangan halaman rumahnya. Tiba-tiba melintas terdakwa di jalan desa, di depan rumah korban, seraya mengeluarkan kata-kata ejekan yang tentu saja membuat emosi Fathiah.
Karena emosinya itu, korban mengambil batu sebesar bola pimpong, lalu melempar dan mengena mobil korban, setelah melihat mobilnya terkena batu, serta merta terdakwa keluar dari mobil seraya menambil sepotong kayu yang kemuadian menejar korban yang menvcoba melarikan diri ke dalam rumah. Namun, naas baginya karena Terdakwa keburu menambak rambutnya, dan terjadilah aksi pemukulan sebanyak enam kali, yang masing-masing mengenai bagian kepala, muka,.serta leher korban yang membuatnya kesakitan dan mencoa merebut kayu yang dioegang terdakwa.
Kedati demikian, terdakwa tidak berhenti melakukan aksinya, setelah kayu itu terlepas dari tangannya lalu mengambil batu bata di sekitar itu dan memukul satu kali dibagian kepala korban yang tentu saja mnembuatnya pening yang akhirnya terjatuh di tanah. Aksi itu sempat dilihat P Wahyuni sambil menjerit sambil meminta terdakwa mengentikan aksinya itu, dan teriakan minta tolong di dengar oleh dua warga sekitar dan berusaha melerai pekelahian yang tidak seimbang itu, namun terdakwa tetap tidak mengubrisnya dan tetap menginjak tubuh korban
Setelah aksi penganiyaan itu, korban di bawa ke Puskesmas Gandapura untuk divisum et reportum oleh dokter puskesmas setempat., yang dibuktikan dengan sejumlah luka di sebagian tubuhnya akibat terkena benda tumpul. Akhirnya korban di bawa ke rumah sakit Hospital Jeumpa Bireuen untuk menjalani perawatan selama beberapa hari untuk memulihkan kesehatannya, dan akibat dari perbuatannya itu, terdakwa dijerat dengan pasal 351.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Rahma Novianti, SH dengan hakim anggota Muchtaruddin, SH dan Irwanto SH, melanjutkan persidangan satu pekan kemudian untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi. Dalam persidangan itu, terdakwa duduk di “kursi pesakitan” tanpa didampingi penasehat hukum. (Maimun Mirdaz)





