Terdakwa Kasus Money Politik Pilkada Bireuen Mengaku Gunakan Uang Pribadi

BIREUEN | BN – Terdakwa  Rin dan H (40) Warga Meunasah Dayah Kecamatan Kota Juang, Bireuen mengaku mengunakan uang pribadi untuk mensuksekan paslon H Saifannur, S.Sos- DR H Muzakkar A Gani,SH, SH, M,Si menjadi Bupati Bireuen. Hal itu terungkap dalam lanjutan  persidangan Kasus Money Politik di Pengadilan Negeri Bireuen, Rabu 29 Maret 2017.

Sidang diawali Keterangan saksi    Zulfikar S.Sos.I , Ketua  Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslih Bireuen , yang mengaku laporan money politik tersebut  diterima berdasarkan laporan Zulfikar Muhammad, SH, yang dikenal sebagai Ketua Koalisi NGO HAMK Aceh.

Bacaan Lainnya

Dalam persidangan pimpinan mejelis hakim ketua, Fauzi, SH, MH dengan hakim anggota  Maulana Rifai, SH, M.Hum dan Muchtar, SH,MH di awali keternagan saksi keterangan saksi    Zulfikar S.Sos.I , Ketua  Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslih Bireuen , yang mengaku laporan money politik tersebut  diterima berdasarkan laporan Zulfikar Muhammad, SH, yang dikenal sebagai Ketua Koalisi NGO HAM Aceh.

Sebagian keterangan saksi-saksi, terutama Saksi Linawati maupun Asbarina dibantah terdakwa terutama menyangkut permintaan foto copy yang disebutnya atas permintaan terdakwa. ”Saksi sendiri yang menyerahkan KTP pada saya, saya bilang untuk apa ini, karena saya bukan timses H Saifannur-Muzakkar, Begitu juga kantong plastik warna hitam yang katanya berisi uang, padahal kue untuk anak saya,” sebutnya.

Terdakwa membenarkan memberikan uang masing-masing Rp 100 Ribu kepada saksi Lina dan saksi Asbarina’untuk mencoblos paslon nomor urut enam, karena mereka adalah keluarga dekat saya, meski mereka tidak mengakuinya.”Saya tidak mengatakan uang ini haram, jika  tidak mencoblos  nomor urut enam,” ujar terdakwa,

Justru dalam kesempatan tersebut mengaku niatnya  memilih Tu Sop  karena tergiur uang Rp 100 ribu memilih paslon nomor urut enam, bahkan ia juga menerima uang saat kampanye H Ruslan M Daud sebesar Rp 25 ribu dan saat kampanye DR H Amiruddin Idris sebasar Rp 20 ribu,.” Saya juga dikasih jelbab oleh timses pasangan Tu Sop – dr Pur,” ujar saksi Asnidar yang mengaku menerima uang Rp100 ribu dari Maryam, bukannya dari terdakwa .

Saksi Lina dan Asbarina juga membahtah keterangan di BAP polisi, bahwa ia menyangkal mencoblos paslon nomor urut tiga, yang sebenarnya ia mencoblos nomor urut enam.sesuai yang dipesan terdakwa.”Saya tidak lihat lagi BAP tersebut, “ tutur Lina

Ditanyai majelis hakim, jaksa dan penasehat hukum,   maksud dari penyerahan   uang tersebut, diakui terdakwa, karena sangat simpati kepada H Saifannur yang kedermawannya itu sudah teruji sepak terjangnya. Banyak jalan-jalan yang dibantu perbaiki, belum lagi rumah orang miskin juga tak luput dari kepedulian beliau nya.

Ia mengaku tidak kenal dengan H Saifannur dan hanya tahu namanya dari spanduk yang akan maju menjadi Bupati Bireuen Pilkada lalu, serta mendengar betapa dermawanya H Saifannur sehingga timbul simpati yang mendalam dan berniat membantu perjuangannya, sesuai kemampuan yang ia miliki.

Atas dasar niat yang tulus dari  lubuk hati yang paling dalam, terdakwa Rin mengaku  ingin mensukseskan H Saifannur untuk bisa terpilih menjadi Bupati Bireuen. Ia berharap dengan kepemimpinan beliau kelak orang – orang miskin akan dibantu rumah layak huni.seperti yang diutarakan dalam kampanyenya.

Lalu dia mengajak saudaranya Lina dan Asbarina untuk mencoblos H Saifannur pada Pilkada Bireuen 2017 dengan memberikan uang masing-masing Rp 100 ribu untuk masing-masing mereka, dan dia tidak pernah meminta foto copi KTP mengingat dirinya bukan seorang timses.

Dalam persingan terseburt majelis hakim juga meminta JPU, Dede Mauladi SH, Eko Jarwanto SH plus Siara Nedy, SH, dan Arista, SH untuk  mengajukan tuntutannya, serta penasehat hukumnya, Ilham Zahri SH dan Bahagia SH untuk menjukan pembelaan pada, Jumat 31 Maret 2017 mendatang.(Maimun Mirdaz/Roesmady)

Pos terkait