Tax Amnesty di Aceh Hanya Berhasil Kumpulkan 98,8 Miliar Rupiah

Banda Aceh l BN-Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Aceh menjelang berakhirnya program Tax Amnesty (pengampunan pajak)  31 Maret 2017 menggelar acara jumpa pers, Selasa 21 Maret 2017.

Dalam acara itu, pihak DJP Aceh mengungkapkan, selama program Pengampunan Pajak berjalan hingga 20 Maret 2017,  pihaknya berhasil mengumpulkan 98,8 miliar rupiah.

Bacaan Lainnya

“Dari KPP Pratama Banda Aceh Rp. 50,2 Miliar,  KPP Pratama Lhokseumawe Rp. 7,5 Miliar,  KPP Pratama Meulaboh 9,1 Miliar,  KPP Pratama Bireuen 10,6 Miliar,  KPP Pratama Langsa 14,3 Miliar,  KPP Pratama Tapaktuan Rp. 5 Miliar dan KPP Pratama 1,9 Miliar, ” rinci Kepala Kanwil DJP Aceh,  Ahmad Djamhari.

Jajaran Kanwil DJP Aceh turut memberi penghargaan kepada semua pihak yang ikut serta dalam program tersebut.

“Bagi yang belum mengikuti program Tax Amnesty kami beeharap dapat memanfaatkan waktu yang tersisa sampai dengan tanggal 31 Maret 2017,” sarannya.

Lanjut Ahmad Djamhari,  wajib pajak yang belum melaporkan tunggakan pajak hingga akhir batas waktu,  nantinya harta kekayaan akan dihitung sebagai penghasilan dan akan dikenakan tarif pajak penghasilan. 

“Kita konsisten melaksanakan ketentuan Pasal 18 UU Pengampunan Pajak,  setelah itu kita akan menggunakan momentum Keterbukaan Informasi Publik, jadi tidak ada istilah untuk bersembunyi dari kewajiban bayar pajak, ” tegasnya. (TM) 

 

Pos terkait