Bengkalis(BN). Badan Kesbangpol Kabupaten Bengkalis, bekerjasama dengan Kesbangpol Provinsi, hari ini, selasa (12/12), melaksanakan sosialisasi undang-undang Partai Poltik bagi pengurus Partai Politik Tingkat Kecamatan, di gedung serbaguna Kecamatan Siak Kecil, dengan narasumber, Feri Yusnadi, dari Kesbangpol Provinsi, Sueb, Komisioner KPU Bengkalis, peserta sosialisasi diikuti dari unsur seluruh pengurus partai politik se-Kecamatan Siak Kecil.
Kasi Tartib, M. Nur Islami, mewakili Camat, dalam kata sambutan mengatakan, atas nama pemerintahan Kecamatan menyampaikan selamat datang kepada narasumber serta peserta sosialisasi dari Partai Politik, khususnya pengurus partai, kiranya peserta dapat mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan baik, dan perlu kami garis bawahi walau kita berbeda partai, namun kita merupakan satu kesatuan dalam bingkai Bineka tunggal ika,” kiranya apa yang jelaskan narasumber dapat dicerna dan dipahami dengan baik, selamat mengikuti sosialisasi”, kata, Tartib, mengakhiri.
Kabid Kesbangpol Bengkalis, Hendrik Dwiyatmoko, dalam kata sambutan, sekaligus membuka acara sosialisasi, mengingatkan seluruh pengurus partai politik berkewajiban memberikan data yang jelas guna pemuktahiran parpol itu sendiri terutama pengurus dan alamat parpol di tingkat Kecamatan ‘, perlu kiranya seluruh parpol memberikan data yang jelas, baik struktur pengurus serta alamat domisili partai itu sendiri”, kata, Kabid.
Dalam waktu dekat ini kita akan menghadapi pilkada serentak yakni pemilihan Gubernur ditahun 2018 serta pemilu serentak di tahun 2019, sambung, Hendrik, kita nyakin siapun yang diusung partai untuk maju di Riau satu tentunya sudah mampu dan merupakan kader terbaik diantara yang terbaik, jadi kita menginginkan pengurus partai bisa menciptakan seluruh rangkaian pilkada berjalan kondusip, partisipasi masyarakat untuk memilih pada tahun 2014-2019, sekitar 68 % , kita mengharapkan presentasi partisipasi masyarakat pemilu mendatang grafiknya akan naik, tandas, Kabid.
Partai Politik adalah organisasi yang bersifat Nasional dan dibentuk sekelompok warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota masyarakat Bangsa dan Negara serta memelihara keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI tahun 1945, kata, Peri. “Undang-undang tentang Parpol telah mengalamai beberapa kali perubahan seiring dengan perkembangan dinamika politik yang terjadi di tanah air”, jelas, Narasumber, Peri Yusnadi.
Pilkada serentak tahun 2018 di seluruh Indonesia, akan di gelar di 17 Propinsi, 39 Kota, 115 Kabupaten, salah satunya pilkada pemilihan Gubernur dan wakil di Riau, serta pemilihan Bupati dan Wakil di Kabupaten InHil pada 27 Juni 2018./tonagian





