Aceh Utara, BN-Surat Panggilan kepada TB, Politisi salah satu Partai Nasional, dari Kepolisian Kabupaten Deli Serdang Medan Sumatera Utara, Terkait atas laporan perzinahan, dengan salah seorang wanita, Pengaduan tersebut yang dilaporkan oleh Zakarian Yunuz yang mengaku masih berstatus sebagai suaminya wanita tersebut, Rabu 28/09/16.
“Pengaduan yang dilaporkan oleh Zakarian, Saya telah melakukan perzinahan kepihak kepolisian, yang mengaku masih berstatus istri zakaria, Itu merupakan fitnah,” kata TB yang Baru pulang dari medan, Langsung menjumpai wartawan di sebuah warung di lhokseumawe.
Oknum Anggota DPRK aceh Utara didampingi wanita yang sudah sah menjadi istri TB, bahwa Sebelumnya Zakaria mengakui wanita tersebut masih bestatus istrinya, TB memperlihatkan akte nikah yang sudah menjadi keabsahan bukti pernikahan mereka dengan wanita tersebut kepada wartawan.
“Ini bukti Akte pernikahan kami yang sudah sah, menjadi suami istri.”kata TB.
Disamping itu TB juga menunjukkan, surat keputusan pengadilan agama bahwa zakaria sudah bercerai dengan wanita yang sudah menjadi istrinya.
“Bila zakaria mengaku belum cerai dengan dia (Istri TB sekarang), ini keputusan surat pengadilan agama bahwa mereka telah bercerai,”Ujarnya yang di benarkan oleh istri TB.
Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, bahwa Terkait laporan perbuatan perzinahan yang di lakukan oleh oknum anggota DPRK Aceh Utara berinisial TB, Dengan salah seorang wanita yang diduga masih memiliki hubungan suami istri, Pengaduan tersebut dilaporkan oleh Ir. Zakaria Yunus yang mengakui adalah suaminya.
Pemanggilan politisi salah satu Partai Nasional itu, oleh Kepolisian Deli Serdang dengan nomor surat panggilan LP/455/VI/2016/SU/Res Ds 2016 yang di laporkan oleh Zakaria yang mengakui suami wanita yang diselikuhi Oleh oknum anggota DPRK Aceh Utara tersebut, Ternyata itu sudah menjadi istri sah TB.(SA)