Soal Pasar Marelan Sudah Diteruskan ke Walikota

Medan,BN- Komisi C DPRD Kota Medan dalam kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar beberapa kali merekomendasikan agar pembangunan lapak dagangan yang dilakukan oleh Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM) dihentikan sementara.

Terkait dengan itu, Ketua DPRD Kota Medan, Henry Jhon Hutagalung, mengaku telah meneruskan rekomendasi Komisi C tersebut ke Walikota Medan. “Sudah, sudah saya tandatangani dan sudah dikirimkan ke Walikota Medan,” kata Henry Jhon kepada wartawan di DPRD Medan, Rabu (14/3/2018).

Bacaan Lainnya

Selain empat butir rekomendasi yang telah dikeluarkan Komisi C, kata Henry Jhon, ada butir tambahan dalam rekomendasi yang diteruskan ke Walikota, yakni tidak diperbolehkan adanya pihak ketiga untuk melakukan pembangunan di pasar tersebut.

“Itukan aset Pemko Medan. Jadi, tidak boleh ada pihak ketiga untuk membangunnya. Tidak ada alasan apapun dan siapapun yang boleh melanggar aturan yang telah dibuat, termasuk Walikota Medan sebelum ada keputusan bersama,” tegas Henry Jhon.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini mengaku, sangat menyanyangkan sikap dari PD Pasar dan P3TM yang tidak mengindahkan keputusan dan rekomendasi yang telah diambil.(ft)

Pos terkait