Sistem Operasional PDAM Krueng Peusangan Bireuen Tidak Sebening Air Olahannya

BIREUEN | BN – Perkembangan  Operasiaonal Perusahaan Air      Minum Daerah Tirta Krueng Peusangan Bireuen hingga tahun    2016 dinilai telah mengalami kemajuan secara bisnis dari total pelanggan yang hampir mencapai angka 20.000 SR.

Sementara sistem operasional yang dijalankan perusahaan pelayanan suplay air bersih bagi masyarakat Bireuen tersebut disinyalir berselemak masalah serta penuh pelecehan  aturan baku  sebagai legalitas sebagaimana ketetapan yang telah diatur dalam peraturan  NKRI.

Bacaan Lainnya

Keterangan yang dihimpun media ini tentang sistem operasional PDAM Bireuen menyebutkan, perjalanan perusahaan daerah yang dipimpin Isfadli Yahya SE ini sejak belasan tahun silam telah diberlakukan  berbagai kebijakan memperkaya diri pribadi sang direktur yang disokong pejabat pemda setempat.

Labrakan aturan yang dimaksut seperti berkaitan dengan sistem pengadaan berbagai item barang jaringan yang dilakukan secara sepihak direktur tanpa melibatkan rekanan pengadaan sebagai mitra tetap perusahaan.

Kebutuhan barang yang diperlukan tersebut semisal pipa jaringan, meteran, dan lain-lain hingga kepada pengadaan bahan tawas mensterilkan air yang diperlukan PDAM Tirta Kreueng Peusangan Bireuen termasuk kepada  enam kantor cabang dikecamatan.     

Secara lebih mengarah diinformasikan, bahwa Isfadli Yahya SE selaku Dirut priode kali keempat membelanjakan sendiri segala keperluan jaringan air sampai kepada bahan tawas yang rutin disuplay sebayak 40 ton setiap bulannya.  

Logikanya, kalau perkilogram tawas dibeli perusahaan Rp 7000,’, dan modal dasar di medan sana entah berapa perkilonya, pastinya selisih harga sebagai keuntungan itu masuk kepoket sang direktur. Demikian pula halnya dengan harga klaim meteran air yang dipatok harga bayar dari perusahaan sebesar Rp 300.000/buahnya. Sementara harga pasar di medan tempat dibelanjakan ada info menyebutkan tidak melampaui Rp 200.000 per satu buah, entah siapa-siapa saja penerima manfaat dari taotal keuntungan lumayan dari selisih modal dasar meteran yang jumlah pertahunnya disediakan  ribuan buah sebagai stock perusahaan.

Mendalami isu miring yang mencuat, Asisten Administrasi Umum Setdakab. Bireuen Drs. MUZAKKIR AZIZ   Dalam kapasitas posisi Badan Pengawas dalam struktur Kepengurusan PDAM Tirta Krueng Peusangan Bireuen Menjawab Bongkar News Minggu 25 Desember 2016  memberi penjelasan melalui ponselnya karena sedang berada di Banda Aceh secara  panjang lebar tentang profil perusahaan daerah sekalian sistem penentuan pimpinan perusahaan  yang  berkantor kawasan bagian timur Gedung BMCK, Desa Geulanggang, Kecamatan Kota Juang  Bireuen tersebut.  

Menurut asisten III  setdakab Bireuen ini, sejak keterlibatannya dalam bidang pengawasan PDAM Tirta Krueng Peusangan Bireuen yang sebelumnya mengalami kerugian sekurang-kurangnya sebesar Rp 500.000.0000 setiap tahunnya, namun keadaan itu sudah berlalu dan sejak tahun 2013 alhamdulillah secara bisnis sudah mampu meraih keuntungan.

“Sejak tiga tahun lalu (tahun 2013), dengan keuntungan yang diperoleh  PDAM Tirta  Krueng Peusangan,  sudah mampu membeli tiga unit ruko (harga satu unit Rp 500.000.000,”) untuk keperluan kantor induknya dikawasan Desa Geulanggang, Kota Juang Bireuen.

Disentuh adanya isu tentang harga ruko agak menggelembung karena diantara pemiliknya tercatat harta Ruslan M Daud dan pihak pimpinan Desa setempat juga tidak ada informasi tentang pergantian kepemilikannya ditangkal  Pak Zakir, itu sudah setara harga pasar, tidak ada unsur politisnya, apalagi yang dua unit disamping itu kan bukan milik beliau.

Begitu juga menyangkut proses jual beli yang tidak diketahui pihak perangkat desa sebagaimana pengakuan Kades Geulanggang M Husin yang dikenal warga Bireuen sebagai tokoh masyarakat kabupaten yang berprofesi sebagai Advokad. “Bangunan ruko tersebut sudah bersetifikat, jadi proses alih kepimilikannya tidah harus melalui perangkat desa,” tandasnya.

Begitupun, terkait pemilihan sosok direktur PDAM Tirta Krueng Peusangan Bireuen menurutnya dilaksanakan secara fear dengan memenuhi berbagai kriteria dan tahapan sesuai anjuran yang ditetapkan.

“Dilakukan secara terbuka tanpa adanya intervensi pihak manapun, malah pada pergantian prode terakhir tahun lalu ketua tim penyaringannya melibatkan langsung   Ketua Pepamsi DPD Aceh  T Novizal Aiyub SEAk ,” urai Muzakkir.

Sedangkan menyangkut adanya keterangan dari unsur Legislatif komisi B Bireuen yang menyatakan sistem penentuan direktur PDAM Krueng Peusangan berlangsung tertutup sementara  acara pelantikannya pun dilakukan oleh pemkab secara tergesa-gesa, dibantah total oleh pejabat teras pemkab Bireuen yang berpengaruh ini.

Dikatakan Muzakkir, bagaimana mungkin pihak kami eksekutif melakukan hal yang ditudingkan demikian, sepihak dan rahasia, sementara semua proses tahapan aturannya dilakukan sesuai amanah qanun yang disahkan mereka. “Kan yang merancang qanun itu pihak legislative, masak mereka mengaku tidak tau dan macam-macam,” kritiknya.

Pejabat teras dengan khas jenggot putih lebatnya itu juga meluruskan perihal tudingan tentang sistem  pengadaan barang keperluan perusahaan yang berlangsung tanpa keterlibatan pihak ketiga dengan penerangan, bahwa PDAM Krueng Peusangan itu merupakan lembaga perusahaan.

“Status PDAM Krueng Peusangan Bireuen itu kini sudah mandiri dan otonom, Jadi segala bentuk proses pengadaan barang keperluan operasinya tidak mesti mengikuti jalur seperti yang berlaku dalam pemerintahan  misalnya harus melibatkan perusahan rekanan, serta mengawali kerja dengan proses petenderan LPSE segala,” demikian menurut  Muzakkir Aziz.

Terkait dengan penjelasan Pak Zakir Asisten III Setdakab Bireuen perlu rasanya dikaji ulang kebenaran uraiannya, apalagi dalam hal mengelola sebuah lembaga BUMD sangat  banyak aturan dasar yang memperjelas jurus main yang wajib  dicopypaste dan ditaati oleh pihak penyelenggara BUMD.

Kendatipun kini berbagai kebutuhan BUMD PDAM Tirta Krueng Peusangan Bireuen sudah mampu mengurus diri sendiri namun bukankah anggaran dasar pendiriannya bersumber dari APBN atau APBK, sehingga dalam menjalankan fungsinya pihak yang bertanggung jawab tidak bisa lari dari garis aturan Negara Indonesia.

Tidak ada pengecualian terhadap penguasa-penguasa di Kabupaten Bireuen, Aceh yang terlibat dalam kepengurusan BUMD dibagian pengadaan barang /jasa yang tidak mendasari aturan seperti yang sudah sekian lama dimodus-operandikan via utusan andalannya bernama  Isfadli Yahya SE pada PDAM Tirta  Krueng Peusangan Bireuen.

Ketentuan-ketentuan dasar pengadaan barang/jasa yang diatur dalam Perpres No.54 Tahun 2010 berlaku pada proses pengadaan barang/jasa di lingkungan BUMN maupun BUMD, sepanjang sumber pembiayan pengadaan barang/jasa di lingkungan BUMN maupun BUMD sebagian atau seluruhnya modal awalnya  bersumber dari suntikan APBN/APBD(APBK).

Informasi lainnya dari sumber dalam yang layak dipercaya yang minta namanya tidak ditulis media ini mengabarkan, penggunaan dan pengelolaan keuangan PDAM Tirta  Krueng Peusangan Bireuen juga tiap tahun anggarannya mendapat pemeriksaan lembaga Badan Pemeriksaan Keuangan – Repunblik Indonesia ditingkat Propinsi.BPK RI-Propinsi.

Masukan  tersebut menguatkan kenyataan, tak ada pengecualian terhadap legalitas BUMD Bireuen itu setara dengan kekayaan atau asset daerah yang harus dimata-matai selalu oleh lembaga Pemeriksa Keuangan Negara.

Meskipun terkadang pihak-pihak yang teribat sering memberi komentar “premature” kepada publik demi mengamankan “lubuk gizi” yang sedang dinikmati bersama dengan kroninya.

Jika didalami dengan sistem pemikiran kecerdasan logika dan juga hubungannya dengan Undang-Undang Anti Korupsi yang ada, tidak ada pasal yang membenarkan seorang dirut BUMD semacam PDAM Tirta Krueng Peusangan Bireuen untuk “One Man Show” dan memposisikan diri sebagai rekanan pengadaan barang/jasa yang dibutuhkan.

Hal ini pastinya akan menghalangi fokus maksimal dalam menjalankan tanggungjawabnya karena memiliki peran ganda selain pengbil kebijakan utama dalam menjalankan operasional PDAM, juga sebagai seorang pembisnis yang kerap menyimpan angka-angka dari rugi-laba nya hasil  pengadaan barang yang akan dan telah dibelinya.

Meskipun apa yang selama ini dilaksanakan oleh pihak pengambil kebijakan PDAM Krueng Peusangan Bireuen itu terkesan tak bermasalah dan “Islami” karena tabiat nya yang masih terbungkus rapi, termasuk kepada anggota lembaga BPKP saat jadwal kunjungan rutinnya ke Kabupaten Bireuen.

Sementara maksud klarifikasi yang ingin diperoleh dari sang Direktur PDAM Krueng Peusangan Bireuen Isfadli Yahya SE yang pada 2016 ini sudah empat priode (satu priode empat tahun) terpatri pada posisi orang nomor satu di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)  PDAM Bireuen, melalui sambungan nomor selulernya  Minggu 25 Desember 2016 mengaku kepada Bongkar News masih sedang DL  di Banda Aceh. (Roesmady)

Pos terkait