BIREUEN | BN – Hasil pleno rekapitulasi perolehan suara antar kandidat oleh KIP Bireuen menyatakan keunggulan jumlah suara berpihak kepada Paslon nomor urut 6 H Saifannur – H Muzakkar A Gani 22 Februari 2017 di aula KIP Kabupaten Bireuen.
Namun menjelang penetapan akhir kemenangan, mulai munculnya berbagai kecurangan, aksi unjuk rasa, hingga gugatan kelembaga penyelenggara pemilu DKPP dan MK yang hingga kini masih giatan diupayakan oleh paslon saingan.
Aksi unjuk rasa masa yang tergabung dalam AMPB yang sudah berlangsung selama tiga kali dengan sasaran menyampaikan aspirasi ke Kantor Panwaslih Bireuen, Kantor Bupati Bireuen dan Kantor DPRK disebut-sebut inisiatif paslon nomor urut 1 dan 3.
Dari hasil hitungan rekapitulasi KIP paslon nomor urut 3 Tu Sop – dr Pur menduduki tingkatan ke dua terbanyak suara dan kandidat nomor urut 1 H Ruslan M Daud – H Jamaluddin Idris pada urutan tangga ke 3.
Baik cabup nomor urut 1 Tgk H M Yusuf Abdul Wahab ataupun cabup nomor urut 3 H Ruslan M Daud ini merupakan alumnus dari Pesantren Mudi Mesra Kecamatan Samalanga. Hal itu sebagaimana yang pernah diakui pimpinan pesantren tersebut Tgk H Hasanoel Basri (Abu Mudi) kepada wartawan saat memenuhi undangan peresmian Rumah Sakit Jeumpa di Desa Geulanggang menjelang dimulainya tahapan pemilukada 2017 lalu.
Meskipun dalam upaya merekrut pendukung dalam perjalanan pilkada Bireuen terlihat antara paslon nomor urut 3 dan 1 juga saling sikut menyikut penuh persaingan. Namun dilirik orang-orang yang terlibat dalam aksi unjuk rasa yang tergabung dalam wadah AMPB terpampang jelas kalau kumpulan para pendemo tersebut merupakan wajah-wajah yang berasal dari kelompok pendukung Ruslan M Daud dan sebagian lagi merupakan pendukung Tu Sop. Mereka tergabung untuk meneriakkan yel yel dikantor penyelenggara pilkada dan DPRK Bireuen.
Tujuannya tak lain meminta pemilukada Bireuen dilaksanakan ulang dengan alasan cacat hukum diantaranya bukti paslon H Saifannur – H Muzakkar A Gani telah memenangkan pertarungan dengan menggunakan jurus “money politik” yang sangat tidak diperbolehkan dalam aturan pelaksanaan pilkada. Pelaksanaan Pemilukada Bireuen untuk Priode 2017 – 2022 usai sudah. Kabupaten Bireuen termasuk satu dari 101 daerah yang melaksanakan pemilukada tingkat propinsi, kabupaten/kota secara serentak yaitu pada tanggal 15 Februari 2017.
Berbeda dengan perkembangan kondisi pada priode sebelumnya tahun 2012 yang sempat membuat suasana keamanan mencekam karena berlakunya aksi teror politik pemilukada sampai berlakunya peristiwa penembakan di Desa Blang Cot Tunong, Kecamatan Jeumpa, Bireuen, pelaksanaan pemilukada kali ini tanpa adanya kendala ganguan keamanan berarti. Meskipun untuk mempertahankan keamanan kondusif bagi warga, Pihak Polres Bireuen selain mengandalkan pasukan organik Polres, juga menambah 150 personel pasukan Brimob BKO juga turut dibackup sejumlah pasukan TNI Kodim-0111/Bireuen.
Tanpa kendala, lembaga penyelenggara KIP Bireuen lima hari setelah hari pencoblosan telah melaksanakan pleno rekapitulasi hasil perolehan suara terhadap enam paslon Bupati Bireuen di aula Kantor KIP Bireuen, Rabu 22 Februari 2017. Dari keputusan KIP saat itu memutuskan Pasangan calon bupati dan wakil bupati Bireuen, Aceh, H Saifannur dan Muzakkar A Gani dipastikan memimpin kabupaten itu untuk periode 2017-2022 dengan memperoleh 74.650 atau 35,07 persen suara. Sedangkan pesaingnya, H Muhammad Yusuf Abdul Wahab dan Purnama Setia Budi memperoleh 60.971 atau 28,65 persen.
Pasangan lainnya yang menyusul urutan ketiga adalah calon bupati petahana, Ruslan M Daud dan Djamaluddin Idris yang hanya berhasil mengumpul 31.086 suara atau 14,60 persen. Kemudian pasangan Amiruddin Idris – Ridwan Khalid hanya sanggup meraih 9.264 suara atau 4,35 persen suara. Sedangkan pasangan usungan Partai Aceh Khalili dan Yusri memperoleh 29.934 suara atau 14,06 persen. Yang terakhir, pasangan Husaini M Amin dan Azwar memperoleh 6.936 suara atau 3,26 persen.
Keunggulan Paslon nomor urut 6 H Saifannur – H Muzakkar A Gani kumpulan suara dari 17 kecamatan mulai diketahui public pada malam harinya seusai pencoblosan. Dengan beda angka dengan paslon peringakat kedua H Muhammad Yusuf Abdul Wahab (Tu Sop) dan dr Purnama Setia Budi (dr Pur) sebanyak 13.679 suara.
Rangkuman itu ditanggapi positif oleh Pengurus Partai Aceh DPW Bireuen Darwis Djeunieb bersama jajarannya dengan anggapan Pemilukada Bireuen 2017 telah berlangsung sempurna sekaligus menyampaikan ucapan selamat bagi kandidat pemenang yakni nomor urut 6 H Saifannur SSos – H Muzakkar A Gani melalui sejumlah wartawan Bireuen dalam acara temu Pers di kantor PA DPW Bireuen 16 Februari 2017.
Komitmen Darwis mengucapkan kata selamat kepada paslon pemenang pilkada Bireuen sempat menuai beragam tanggapan. Dominannya menuturkan kekecewaannya dengan sikap petinggi PA karena dinilai terlalu dini menerima hasil rekapitulasi tanpa menunggu pleno penetapan akhir KIP.
Sumpah Serapah sempat ditayangkan kepada petinggi PA Bireuen dengan tudingan ideology yang rapuh dengan tergiur dana dan ingin berlindung dibawah pohon besar beringin yang sosok pribadi calon bupatinya dikenal memiliki modal besar. Meskipun tak sedikit pula yang menilai plus dengan sikap kesatria Petinggi PA/KPA Wilayah Bate Ie Liek karena telah ikhlas menerima kenyataan.
Meskipun tidak bersikap sebagaimana peragaan pihak pengurus PA, Sekitar lima hari usai pelaksanaan Pilkada yaitu tanggal 20 Februari 2017, Tu Sop yang juga merupakan calon bupati Bireuen kalangan ulama dan meraih jumlah suara kedua terbanyak juga menyampaikan komitmen dengan tulisan REALISTIS MENERIMA KENYATAAN, KOMIT MELAKUKAN PERBAIKAN yang diuploud via Facebook status Tgk H. Muhammad Yusuf A.Wahab.
Dalam uraian tulisannya Tu Sop merangkai 5 poin yang diperuntukkan kepada warga Bireuen khususnya, dan masyarakat Aceh umumnya, berikut pernyataan terbaru Tu Sop terkait hasil Pilkada Bireuen yang beliau sms kepada admin :
- Kepada jajaran tim saya, hendaknya tidak perlu ada pergerakan-pergerakan tidak menerima hasil legal akhir Pilkada yang bisa memperkeruh suasana.
- Serahkan keputusan kepada lembaga terkait untuk melaksanakan sesuai hukum dan aturan yang berlaku. Siapa yang diputuskan, itulah pemimpin kita semua.
- Yang perlu dan penting bagi kita adalah melanjutkan dakwah perbaikan, untuk mendorong penegakan keadilan tanpa memaksa kehendak dan menyerang pribadi dan sosok tertentu.
- Kita ucapkan selamat kepada siapapun yang diputuskan oleh lembaga yang berhak memutuskannya. Semoga mereka juga akan melakukan kebaikan-kebaikan yang sama-sama kita perjuangkan.
- Tugas kita mengajak mereka untuk memperkuat kebaikan, bukan memushuhi, apalagi menyerang. Sekian.
Himbauan dan sikap menerima hasil perjuangannya dalam pilkada 2017 demikian itu telah menambah keharuan dari warga Bireuen terkait dengan sikap positif dan ikhlas menerima kenyataan sesuai dengan naluri Islami yang dimiliki.
Akan tetapi, penilaian sepadan yang diimbuh warga terhadap pimpinan Pesantren Babussalam Putri Al Aziziah Kecamatan Jeunieb Bireuen itu mulai terusik ketika Ratusan massa yang menamakan dirinya Aliansi Masyarakat dan Pemuda Bireuen (AMPB) menggelar unjuk rasa ke Kantor Panwaslih Kabupaten Bireuen, Kota Juang, Bireuen, Kamis 23 Februari 2017.
Kaitannya dengan etika dan moralitas Tu Sop terhadap Aksi yang menuding Pilkada Bireuen telah tercemar dengan permaianan Money Politik oleh kandidat unggulan nomor urut 6 H Saifannur – H Muzakkar A Gani karena selain paslon Tu Sop – dr Pur adalah peringkat kedua unggulan suara, juga adanya orator aksi yang merupakan mantan timses beserta massa yang terlibat demo merupakan mak-mak yang sebelumnya tergolong pasukan putih-putih yang kerap menghadiri acara zikir dan kampanye Tu Sop diberbagai kecamatan menjelang hari pencoblosan. Massa AMPB yang dikoordinir seorang pemuda asal pedalam Kecamatan Peulimbang bernama Ridwan Abdullah melanjutkan aksi unjuk rasa sesi II nya ke Kantor Bupati Bireuen.
Delegasi dari Jumlah massa yang menurut pihak kemamanan tidak sampai ribuan itu sempat diterima oleh Bupati Bireuen H Ruslan M Daud yang mengaku sikap yang ditampilkan itu dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah, bukan sebagai mantan calon bupati petahana. Entah apa dan siapa yang telah berhasil mengungkit nafsu lain terhadap Ulama muda Bireuen dan Aceh Tgk Muhammad Yusuf Abdul Wahab yang ternyata pada hari yang sama paslon nomor urut 3 tersebut juga melalui kuasa hukumnya juga melakukan pendaftaran gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui online.
Sesuai lansiran dilaman Web Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu 1 Maret 2017, Tu Sop mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan Pilkada Bireuen 2017 ke MK pada Selasa 28 Februari 2017 pukul 22.59 WIB. Dalam mempermasalahkan hasil Pilkada Bireuen melalui kuasa hukumnya Muhamad Reza Maulana, SH.
Sikap Tu Sop melibatkan diri dalam sengketa pilkada telah menimbulkan berbagai sinyalemen serta bermacam tudingan dari warga Kabupaten Bireuen. Pasalnya, sebagai sosok ulama muda yang cukup dikagumi warga dibagiannya menilai pilihan itu sedikitnya telah membuat komitmen awal yang diutarakan dengan kesan penuh keikhlasan menjadi buyar sampai banyak warga yang menyesalkan pendirian beliau yang dianggap telah dipengaruhi niat dan nafsu pasaran.
Sambil jalan demi menguatkan alasan dan bukti gugatan di Ibukota sana, orang-orang Tu Sop-dr Pur terus melengkapi misi nya dengan demo bersambung AMPB ke kantor DPRK Bireuen Senin 6 Maret 2017. Kelompok pendemo jelas terlihat adalah kalaborasi orator-orator mantan Timses dan kelompok massa dari kandidat Tu Sop – dr Pur bergandengan mesra dengan massa serta pioner-pioner mantan Timses “Harus Jadi”.
Poin utama tuntutan tak lain adalah meminta wakil rakyat mengusut tuntas perlakuan “money politik” yang dilakukan kandidat unggulan H Saifannur – H Muzakkar A Gani. Meskipun demkian sejumlah tokoh masyarakat dikabupaten Bireuen menilai aksi koar-koar yang sudah digelar tiga kali tersebut merupakan tindakan tak bermakna dan idiot. Betapa tidak, diakui atau tidak proses pelaksanaan pilkada Bupati Bireuen yang dimotori 6 paslon, hampir kesemua paslon bermain curang aturan tergantung kadar kemampuan dan kesalahan.
Tak terkecuali Paslon nomor urut 1 H Ruslan M Daud – H Jamalud din Idris yang sempat diberitakan dengan temuan bagi-bagi kain sarung plus tambahan uang Rp 30.000. Sementara perlakuan yang juga sami mawoen dengan arti “money politik” yang dimainkan Paslon Tu Sop – dr Pur juga tak kurang heboh dengan persembahan kain jelbab bagi perempuan serta menyedekah radio demi kepentingan warga mendengar ceramah kampanye Tu Sop via chanel Radio Yadara.
Terkait perjalanan demo AMPB ke tiga keKantor DPRK Bireuen sempat mendapat sambutan sejumlah dewan termasuk Ketua Ridwan Muhammad. Menurut Pernyataan Korlap AMPB Ridwan Abdullah, telah terjadi kezaliman, yaitu money politic secara terstruktur di Bireuen. Mereka yakin anggota DPRK Bireuen tidak tutup mata atas kasus ini.
Karena dewan merupakan wakil rakyat, jadi harus mendengar tuntutan rakyat. Mereka menuding telah terjadi kasus money politic dalam Pilkada Bireuen yang diduga dilakukan Paslon nomor urut 6 H Saifannur – H Muzakkar A Gani.Selain itu KIP Bireuen juga dituding telah mengabaikan aturan hukum dalam menetapkan salah satu pasangan calon yang tidak melengkapi syarat administrasi (tidak melampirkan surat kesehatan). Padahal syarat itu bersifat mutlak sebagaimana dimaksud pasal 7 ayat 2 huruf f undang-undang nomor 10 tahun 2016.
Namun diantara wakil rakyat yang menyampaikan tanggapan terkait item harapan para pengunjukrasa, Seorang Anggota dewan dari Partai Aceh (PA) Fadhli M Yusuf yang juga tercatat sebagai Ketua Komisi A yang mendapat jatah menguasai microphont yang disediakan pendemo mempersembahkan gaya dan intonasi orasi tanggapan, janji yang cukup melegakan para pengunjukrasa yang jumlahnya lebih menge rucut daripada jumlah massa demo episode dua kali sebelumnya.
Dengan gaya menyakinkan diatas bak mobil trailer, Fadli mengutarakan janjinya akan menelusuri sampai tuntas permainan yang berlaku dalam pilkada Bireuen. “Dan Saya Sudah Siap Dipecat,” tegasnya meyakinkan.
Politisi muda yang lumayan ganteng ini juga berjanji dengan nada menggebu akan memanggil dan mempertanyakan dengan tegas penyele nggara pemilukada Bireuen baik KIP maupun Panwaslih untuk mempertanyakan sikap mereka terkait kecurangan yang telah diberlakukan oleh kandidat paslon unggulan. Padahal sikap sah libas Fadli sangat berseberangan dengan aturan yang berlaku.
Pakar hukum dan Dosen Dosen Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe Amrijal J Prang member gambaran hukum bahwa bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak diperbolehkan mengintervensi lembaga penyelenggaran Pemilu baik Komisi Independen Pemilihan (KIP) maupun Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih).
Menurutnya secara adminstrasi memang KIP dan Panwaslih memang dipilih oleh komisi yang membidangi Hukum di lembaga DPR, namun setelah mereka terpilih dan ditetapkan ditetapkan maka mereka sudah lepas dalam hal kinerja.
“Kinerja KIP dan Panwaslih tidak boleh di intervensi oleh DPR dan Pemerintah”, ujar Dosen sekaligus Praktisi Hukum asal Lhok seumawe tersebut. Meskipun secara administrasi KIP dan Panwaslih selesai melaksanakan tahapan Pilkada maka mereka akan membuat pertanggungjawaban jugakepada DPR.
Disambut aplaus oleh sang pengunjuk rasa beragam kalimat pernyataan keluar dari mulut politisi PA ini, sikap dan kata-katanya yang dengan pasti telah menguatkan dugaan siyalemen pendemo dinilai sangat berseberangan dengan komitmen awal petinggi partai pengusungnya Darwis Djenieb kepada sejumlah wartawan Bireuen satu hari pasca Usai pelaksanaan Pilkada lalu. “Tapi entahlah barangkali hal itu bagian dari rona-rona permainan politik,” tanggap seorang pegawai swsta yang sempat menyaksikan aksi demo dan orasi Fadli depan pagar gedung kantor DPRK Bireuen.
Meskipun demikian semangat juang dengan meledak meletup yang diperagakan para sang orator demo dan juga Pak Dewan yang disebut- sebut sangat kental dengan Ruslan M Daud ini Satu hari kemudian yaitu Selasa 7 Maret 2017 di Jakarta Sana telah disimpulkan satu keputusan Bahwa DKPP Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menolak pengaduan yang melaporkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen atas dugaan pelanggaran kode etik KIP Bireuen.
Berkas aduan itu disampaikan oleh mewakili Tu Sop – dr Pur, Zulfikar Muhammad Pada 23 Desember 2016 dengan mengajukan dua pokok perkara mengenai penetapan balon H Saifannur sebagai calon yang maju pada Pilkada berdasarkan dokumen calon yang diterima KIP, Saifannur dinyatakan tidak memenuhi syarat jasmani.
Namun, dalam putusan MA Nomor 566K/TUN/PILKADA/2016 tanggal 16 Desember 2016, akhirnya Saifannur ditetapkan sebagai balon bupati Bireuen. Akibat dari penetapatn itu KIP Bireuen dinilai telah menyalahi prinsip hukum dan melanggar kode etik tentang kedudukan yang sama dimuka hukum dengan sengaja melangkahi perintah UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 7 ayat (2) huruf f yaitu tentang kewajiban paslon diperiksa kesehatan secara menyeluruh oleh Tim.
Dalam pengaduan tersebut, dua alat bukti yang diajukan Zulfikar Muhammad diantaranya berkas pencalonan H Saifannur dan Keputusan KIP Bireuen No. 85/Kpts/KIP-Bireuen Tahun 2017. Berdasarkan hasil verifikasi materil pengaduan kepada teradu yaitu, ketua dan anggota KIP Bireuen, Mukhtaruddin, Nurdin, Agusni, Eddy Safwan, dan Saiful Hadi, DKPP akhirnya menolak pengaduan tersebut dengan status dismiss seperti yang tertulis di laman DKPP.
Disisi lain Meskipun DKPP telah mengeluarkan vonis menolak pengaduan pengaduan sengketa pilkada dari Kabupaten Bireuen Selasa 7 Maret 2017,keesokan harinya Rabu 8 Maret 2017 lagi-lagi Fadli Ketua Komisi A DPRK Bireuen memberikan keterangan kepada salah satu media one line dengan menyatakan “KIP Akui H Saifannur Tidak Lengkap Syarat,”.
Hal tersebut seakan disebutkan Fadli setelah pihaknya memanggil dan meminta keterangan terhadap komisioner KIP Bireuen sesuai yang dijanjikan kepada pendemo. Pertemuan empat komisioner KIP Bireuen, yaitu Agusni , Eddy Safwan, Saiful Hadi dan Nurdin, tanpa dihadiri Ketua KIP Mukhtaruddin SH, MH Rabu 8 Februari 2017 itu dipimpin Ketua Komisi A, Fadhli M Yusuf S.Pd membahas dan mempertanyakan proses tahapan Pilkada Bireuen.
Namun setelah didalami BongkarNews menyangkut pengakuan komisioner KIP Bireuen dalam pertemuan dengan Ketua Komisi A DPRK Bireuen menurut Nurdin salah seorang anggota komisioner yang ikut menghadiri panggilan dewan komisi A tidak pernah menyatakan demikian. “Kami Hanya Menyampaikan bahwa Tindakan KIP Bireuen memsukkan nama H Saifannur dalam Calon Bupati Bireuen Pilkada 2017 Sesuai dengan Perintah dari Mahkamah Agung (MA),” ungkap Komisioner KIP Bireuen Nurdin.
Secara rinci urai Nurdin kami menyampaikan Mahkamah Agung tidak meminta kepada KIP Bireuen untuk memeriksa kembali kesehatan H Saifannur, terkecuali memerintah KIP Bireuen untuk membatalkan SK penetapan pertama kemudian memerintahkan KIP Bireuen untuk mengeluarkan SK baru dengan memasukkan nama H Saifannur.
“Jadi kami tidak pernah menyatakan kepda DPRK Komisi A bahwa H Saifannur Tidak Lengkap Syarat,” demikian tandas Nurdin yang dikuatkan Agusni menjawab BongkarNews melalui sarana masenger FB nya Rabu 8 Maret 2017.
Pengaduan sengketa pilkada telah ditolak oleh DKPP Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), namun menyangkut jadwal pleno penetapan akhir Pilkada Bireuen 2017, menurut informasi dari kalangan komisioner KIP Bireuen hingga Kamis pagi 9 Maret 2017, masih belum ada jadwal pasti karena harus menunggu sinyal dari dari penyelenggara pemilu ditingkat pusat.
Sedangkan menyangkut tentang kelanjutan aksi unjuk rasa yang digelar massa AMPB apakah akan diberlakukan kembali kepada babak berikutnya menurut Kapolres Bireuen AKBP Heru Novianto SIK yang ditemui saat keluar dari ruang kerja Ketua DPRK seusai mengawasi personilnya mengawal massa unjuk rasa Senin 6 Maret 2017, kita belum tau belum ada signal.
“Kalaupun ada kelanjutan kita tinggal mengarahkan, mengawal serta mengawasinya, dengan tujuan supaya jangan sampai ada yang berlaku anarkis,” demikian keterangan Kapolres Bireuen AKBP Heru Novianto SIK menyudahinya. (Roesmady)





