LHOKSEUMAWE | BN – Birokrasi kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Lhokseumawe, diduga mempersulit salah seorang alumni kampus tersebut saat proses pengambilan ijazah lulusan akademik tahun 2017.
Hal tersebut dialami oleh alumni Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah (FUAD), Jurusan Komunikasi Penyiaran Islam (KPI) IAIN Lhokseumawe, Muhammad Fazil, awalnya ia mendapatkan kabar dari dosen fakultas pada, Senin 18 September 2017 untuk menemui pihak akademik (biro) bahwa transkrip nilai bermasalah.
Kemudian, sehari berselang tepatnya pada Rabu 20 September 2017, ia memenuhi panggilan tersebut untuk menemui pihak akademik guna menanyakan kejelasan yang dipermasalah tersebut. Ternyata, permasalahan itu terjadi pada transkrip nilai sidang yang ditandatangani oleh Marhalim, S.Pd.I, MA selaku pemeriksa, pada 4 Juli 2015 lalu.
Padahal, alumni IAIN atas nama Muhammad Fazil, dirinya telah mengikuti wisuda Strata Satu (S1) pada 12 April 2017. Pasalnya, tandatangan pada transkrip nilai sidang itu kini malah dipermasalahkan oleh pihak akademik bahwa tandatangan tersebut bukan milik Marhalim, S.Pd.I, MA.
Sementara saudara Muhammad Fazil ketika mengurus berkas atau persyaratan untuk mendaftarkan sidang pada 2015 silam, saat itu yang menangani berkas dimaksud yaitu Tarmizi, MA yang juga bertugas dibagian akademik (biro) kampus IAIN tersebut. Bahkan, di lembaran transkrip nilai sidang itu juga terdapat paraf kecil dari Tarmizi yang berdampingan dengan tandatangan Marhalim, sehingga keduanya diklaim bahwa bukan tandatangan dan paraf mereka.
“Seharusnya saudara Tarmizi bertanggung jawab terhadap persoalan tersebut, karena padadasarnya beliau yang menangani berkas. Ini malah beliau mengklaim bahwa bukan tandatangan Marhalim dan parafnya di lembaran itu,” ungkap Muhammad Fazil, Jumat 22 September 2017.
Anehnya, kenapa baru sekarang dipermasalahkan terkait tandatangan pada transkrip nilai sidang, sedangkan proses perkuliahan dan wisuda sudah saya selesaikan. Ketika saya mengurus berkas sidang saat itu kemana mereka, jika memang ada kesalahan dari saya dalam pengurusan administrasi, mengapa tidak sejak dari awal dipersoalkan.
Lanjutnya, ini bahkan beliau (Tarmizi) seakan lepas tangan begitu saja, dengan berani menyebutkan bahwa paraf serta tandatangan tersebut bukan milik yang bersangkutan. Saat ditanya, lalu itu milik tandatangan dan paraf siapa, ia menjawab dengan tegas itu merupakan bukan milik keduanyan yaitu Marhalim dan Tarmizi.
“Akibat itu proses pengambilan ijazah terhentikan, bahkan pihak akademik akan menahan ijazah saya apabila tidak ada yang bertanggung jawab terhadap persoalan tersebut. Sedangkan keperluan ijazah sudah sangat mendesak, lagi pula kita sudah menunggu lama proses pengeluaran ijazah diperkirakan 5 bulan lebih. Ini mencerminkan bahwa kerja birokrasi akademik kampus IAIN sangat mengecewakan, jangan birokrasi kampus menempatkan posisi kita serba salah,” ujar Muhammad Fazil.
Menurut Fazil, jika memang hal itu pihak akademik ingin mempermasalahkan lebih lanjut, tidak masalah. Ia siap mempertanggung jawabkannya, bahkan sudah diikuti sesuai prosedur saat proses pengurusan daftar sidang kuliah sebelumnya hingga dinyatakan lulus dari pihak fakultas. Justru pihak yang menerima berkas dirinya itu tidak bertanggung jawab sepenuhnya soal administrasi tersebut.
Sementara itu, Tarmizi, MA membenarkan bahwa paraf itu bukan milik dirinya.
“Kalau tandatangan di lembaran transkrip nilai sidang dari yang bersangkutan itu bukan milik Marhalim, sedangkan paraf dibagian samping tandatangan itu juga bukan milik saya. Saya tidak tahu antara keduanya itu milik siapa, karena paraf saya dan tandatangan Marhalim bukan demikian,” kata Tarmizi.
Tarmizi menambahkan, namun, untuk bisa dipastikan kebenaran nilai sidang yang bersangkutan, pihaknya menyarankan agar saudara Muhammad Fazil membawa seluruh Kartu Hasil Studi (KHS) dari semester pertama hingga akhir, guna diproses lebih lanjut.
Untuk memastikan kebenaran terkait tandatangan tersebut, media ini, mencoba mengkonfirmasi secara langsung dengan saudara Marhalim, S.Pd.I, MA. Ia mengatakan, bahwa benar demikian tandatangan beliau sesuai yang tertera pada lembaran transkrip nilai sidang dimaksud.
“Ia benar, tetapi saya pun sudah lupa, apakah ketika itu memang saya yang menandatangani di lembaran dia (Fazil) itu atau bukan. Karena sudah lama pada tahun 2015 lalu, lagi pula mahasiswa sangat banyak, jadi tidak sanggup diingat satu-persatu kepemilikan transkrip nilai mahasiswa yang saya tangani saat itu. Namun, tandatangan saya memang persis demikian, dan tidak ada yang keliru menyangkut hal tersebut,” ungkap Marhalim.(red)





