Sebagian Tuntutan Disepakati, PT MAI dan Anggota Plasma “Mencair”

PALAS | bongkarnews.com – Setelah belasan tahun berjuang untuk mendapatkan haknya dari lahan yang diserahkan sekitar tahun 1999 ke PT MAI dan telah menjalani proses perjuangan yang cukup melelahkan maka saat ini bisa dikatakan perseteruan yang sudah cukup memuncak dan saling mempertahankan hak akhirnya kini sedikit mencair.

Sebab ada sedikit niat baik dari perusahaan untuk mengamini beberapa tuntutan seluruh anggota plasma yang sudah menyerahkan kepengurusannya kepada DPK FKI-1.

Bacaan Lainnya

Hal tersrbut disampaikan oleh ketua DPK FKI-1 Padang Lawas Darwin Hasibuan didampingi ketua bidang koperasi H Ahmad Dahlan Hasibuan usai mengikuti rapat penyampaian laporan keuangan triwulan III 2018 dan sekaliguas penyampaian penjelasan dan tanggapan oleh PT MAI diaula kantor camat Huta Raja Tinggi Jum’at (19/10) .

Kepada media Darwin mengatakan permasalahan antara anggota plasma enam desa yakni desa Aliaga, Mananti, Sosa, Jae, Panyabungan, Pasar Panyabungan, Hutaraja Tinggi dan desa Sungaikorang selaku anak angkat dan PT MAI selaku bapak angkat sudah menggunung dan memuncak dan saat ini memang lagi memanas tinggi, akan tetapi dari surat yang kita terima terakhir hari ini melalui Sahrial salah satu staf humas PT MAI dengan surat tanggal 16 Oktober 2018, ada beberapa point yang menjadi tuntutan mutlak bagi kita sudah direspon dengan baik oleh pihak perusahaan. 

“Sehingga kita ambil langkah untuk mengadakan rapat dengan seluruh pengurus kelompok desa maupun koperasi guna untuk menyampaikan informasi penting ini,” terang Darwin.

Dikatakannya lagi memang sebelumnya pada tanggal 12 Oktober 2018 pihak managemen perusahan sempat minta skedul untuk datang bersilaturrahim. Namun saat itu lansung ditolak karena belum ada kesiapan dari para ketua kelompok untuk berhadir.

“disamping itu saya juga tidak mau menerimanya secara pribadi takut timbul rasa ketidaknyamanan bagi ketua maupun anggota kelompok.” sambung Darwin.

Sehingga pertemuan yang diinginkan oleh pihak perusahaan baru terlaksana pada hari Sabtu 13 Oktober 2018, dimana saat itu hadir dari pihak perusahaan Area Manager Barsori Plus Mujiono Putra SP, Ir Suharto kordinator riset, Basaruddin Hasibuan Humasy, sedangkan dari pihak DPK FKI-1 selaku penerima kuasa adalah Darwin Hasibuan penerima kuasa, H Ahmad Dahlan Hasibuan penerima kuasa, Ali Akbar penerima kuasa, Isnali Hasibuan ketua kelompok tani, Saleh Idris Harahap ketua kelomlok tani dan Sahdan Hasibuan anggota kelompok.

Pada kesempatan tersebut kata Darwin mereka pihak perusahaan membuat surat pernyataan bahwa telah ada penyampaian dari salah satu pimpinanya dan sudah siap menyanggupi untuk memenuhi tuntutan anggota plasma yang selama ini dianggap cukup krusial yakni, peta lokasi lahan plasma masyarakat enam desa dengan luasan 1076 Ha tetap dan sesuai dengan peta yang sudah diterbitkan, laporan keuangan lahan plasma dibuat tersendiri dari luasan 1076 Ha, pengawas lapangan tetap ikut serta dalam melakukan pengelolaan serta siap melampirkan bukti pajak dalam bentuk apapun dalam setiap laporan dan begitu juga dengan yang sudah berjalan sejak Januari 2018.

Lanjut Darwin hasil rapat malam ini adalah untuk laporan keuangan triwulan III tetap diterima walau tahu hasilnya mengecewakan, dan pihaknya tetap melakukan koreksi menyusul, pengawas koperasi kembali aktip sejak 1 November 2018, pihaknya juga siap mengawal penegakan tapal batas atau lahan okupasi setelah selesainya kesepakatan ini dinotariskan.

Sedangkan untuk pembuatan sertifikat dengan program (TORA) seperti yang diajukan oleh sekelompok orang anggota plasma dirasa mengganggu laju pengaktanotarisan perjanjian dengan pihak perusahaan sehingga dengan serentak ketua kelompok maupun koperasi yang tergabung menolak upaya kearah itu dan bahkan ada yang mengatakan bahwa itu adalah dalih untuk mengulur waktu menuju ke notaris.

Walau sempat ada intrupsi yang menanyakan keberadaan Ali Monang selaku penggagas perganti peta lahan 1076 Ha dengan peta sele-sele (versi perusahaan) dan begitu juga mereka anggap program sertifikat Tora itu tidak menjadi bahasan karena dalam rapat hal beda pendapat itu sudah biasa yang penting bagaimana caranya supaya ini dapat disegerakan ke notaris agar payung hukum jelas.(Tim)

 

Pos terkait