Medan, BN- Anggota Komisi D DPRD Kota Medan, Ahmad Arif, mendesak Satpol PP Kota Medan untuk membongkar bangunan rumah di Jalan Puri, Gang Pengulu, Kecamatan Medan Kota. Pasalnya, sampai kini bangunan tersebut belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
“Satpol PP sudah menjadwal pembongkaran bangunan itu. Kita tunggu aksi pembongkaran dari Satpol PP,” kata Ahmad Arif, Jumat (2/2/2018).
Kabid Pengawasan Satpol PP Kota Medan, Indra Siregar, mengungkapkan pihaknya sudah melayangkan surat peringatan dua kali terhadap bangunan milik Gery tersebut. Alhasil, pekerjaan atas bangunan rumah dua tingkat itu tidak dilanjutkan karena diminta Satpol PP untuk distanvas.
“Bangunan tersebut memang belum ada IMB. Kami sudah minta stanvas sehingga pekerjaan terhadap bangunan tidak lagi dilanjutkan. Dan kami sudah menjadwal pembongkarannya dalam waktu dekat,” katanya.(ft)





