BANDAR LAMPUNG | Bongkarnews.com – Pemilik akun Whatsapp (WA) berinisial SA terancam dilaporkan. Musannif Effendi Yusnida SH MH selaku pengacara Amir Faizal Sanzaya akan melaporkan SA ke polisi.
Adapun rencana pelaporan tersebut terkait adanya komentar SA yang telah menyinggung perasaan Amir Faizal serta dugaan melecehkan pakaian adat Saibatin, demikian dikatakan Effendi, Senin, (09/07/2018).
Musannif Effendi SH MH mengatakan, kejadian berawal dari percakapan di group WA bernama “Ini Lampung”, kliennya mengupload foto di group wa tersebut dengan berpakaian adat Saibatin, pada pukul 14.26 WIB, Senin (9/7/2018) semenit kemudian yakni pada 14.27 akun WA berinisial SA, mencibir foto yang mengarah kepada pelecehan pakaian adat Saibatin.
Amir Faizal Sanzaya mengirim foto dirinya menggunakan penutup kepala kebanggaan masyarakat marga adat Sai Batin, Kemudian SAmengomentari foto tersebut.
“mirip jin penyabut nyawa,” tulis SA mengomentari foto Amir Faizal Sanzaya yang mengenakan pakaian adat Saibatin, demikian kutipan kalimat dalam percakapan tersebut.
Akun itu diduga milik SA yang merupakan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Bandarlampung, sebut Musannif.
“Perkataan itu cukup melukai orang Lampung yang memiliki adat saibatin, yang mana pakaian tersebut merupakan budaya turun temurun dan suatu kebanggaan dalam memakainya terutama bagi orang suku Lampung Saibatin” ujar Musannif lagi.
Amir Faizal Sanjaya merupakan salah satu calon anggota DPD RI telah menyerahkan kasus ini sepenuhnya pada pengacaranya Musannif Efendi SH MH untuk diproses secara hukum.
Menurut Fendi, sudah ada dua saksi yang telah dipersiapkan untuk melaporkan Akun SA ke Direktorat Tindak Pidana Siber.
“Sesuai Pasal 310 KUHP, 207 KUHP dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE, akan kita pidanakan,” Pungkasnya. (Rizky)