BONDOWOSO – BN Rumah Sakit Mitra Medika Bondowoso Jawa Timur, diduga melanggar peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomer. 101 tahun 2014. Pasalnya, ditemukan sampah medis yang diduga berasal dari RS Mitra Medika yang dibuang di TPS Kelurahan Kademangan, Kecamatan Bondowoso.
Sungguh memprihatinkan, dengan dalih untuk mengelabui dari mana asalnya, limbah berbahaya ini dicampur dengan sampah biasa dan dibuang di TPS.
Ketika dikonfirmasi Bongkar News terkait temuan jarum suntik dan bekas obat yang bercampur dengan sampah rumah tangga di TPS, Wakil Direktur RS Mitra Medika membantah jika limbah medis tersebut berasal dari RS nya.
Bahkan dari bukti rekaman video yang diperlihatkan sudah jelas sampah medis itu berasal dari RS Mitra Medika. Namun kenyataan itu masih ditampik oleh Hadi Harsono, Selasa(1/11/2016) ketika dikonfirmasi di ruangannya.
” Saya yakin dan bisa memastikan itu tidak berasal dari sini. Karena disini kami mempunyai petugas sampah yang bertugas untuk memilah sampah biasa dan sampah medis. Tapi saya akan klarifikasi lagi,” kilahnya.
Namun, pihaknya berjanji akan mengklarifikasi temuan limbah medis tersebut dengan melakukan evaluasi kepada seluruh petugas Rumah Sakit.
” Kalau benar ada penyimpangan, akan saya skorsing dan dipecat. Karena masalah sampah ini sangat merugikan masyarakat jika sampai dibuang di TPS,” tegasnya.
Wakil Direktur RS juga membenarkan jika semua sampah dibuang menggunakan pick up milik RS, truk dan petugas dari BLH. Namun, dirinya tetap berkilah jika sampah dari RS Mitra Medika selalu dibuang ke TPA.
” Kami membuang sampah langsung ke TPA, dan itu sudah saya tanyakan ke petugas BLH, jika sampah tersebut tidak pernah dibuang ke TPS,” timpalnya lagi.
Ternyata sebelumnya permasalahan ini pernah muncul dan diselesaikan oleh pihak RS bersama dengan salah satu LSM.
” Masalah ini yang kedua kalinya. namun sudah saya klarifikasi dan selesai,” ungkapnya.
Pantauan wartawan Media ini, TPS Kademangan merupakan tempat pembuangan sampah yang mayoritas adalah sampah rumah tangga. Terasa aneh jika disana ditemukan jarum suntik, botol bekas obat dan bekas sarung tangan medis.
Kuat dugaan ada oknum yang ingin mengurangi produksi limbah medis dengan mencampurnya dengan sampah rumah tangga, padahal sudah jelas dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomer : 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) serta sanksi yang menanti pihak RS Mitra Medika. (TK)