Medan,BN- Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perhubungan berencana akan melakukan penindakan dan penertiban terhadap bus Angkutan Kota Dalam Propinsi (AKDP) dan Angkutan Kota Antar Propinsi (AKAP) serta mobil penjual pulsa yang parkir di badan jalan.
Rencana itu mendapat respoin positif dari anggota DPRD Kota Medan, Godfried Efendi Lubis. “Tapi, penertiban itu jangan musiman atau ibarat menjadi “proyek balon”,” kata Godfried menjawab wartawan di DPRD Kota Medan, Rabu (18/4/2018).
Menurut anggota Komisi D ini, penertiban harus dilakukan menyeluruh dan komprehensif, sehingga penertiban berjalan maksimal serta tidak menimbulkan masalah baru.
“Jangan nanti di satu tempat ditertibkan, namun masalah pindah ke tempat lain. Seperti pencet balon, dipencet disini gembung disana,” terang Godfried.
Pada prinsipnya, sebut Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra ini, pihaknya mendorong Pemko Medan agar melakukan penertiban secara rutin dan tegas.
Sebelumnya Kadis Perhubungan Kota Medan, Renward Parapat, menyebutkan pihaknya akan melakukan penertiban pool bus-bus besar yang sering parkir di pinggir Jalan Asrama, Jalan SM Raja. Sebab, kondisi demikian berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas juga kemacetan. (sbc-02)..godfrid





